Polisi tetapkan PT Musim Mas tersangka kasus kejahatan lingkungan, aktivis desak penindakan diperluas

Jakarta — Kelompok lingkungan Jikalahari menyambut baik langkah kepolisian yang menetapkan perusahaan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus kejahatan lingkungan, dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekologi di Riau.

“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Okto Yugo Setyo, koordinator Jikalahari, dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 19 Mei.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Khusus Kepolisian Riau melakukan penyelidikan yang mengungkap adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam zona tepi sungai yang dilindungi di Sungai Air Hitam, sebuah anak sungai dari Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.

Pihak berwenang menemukan bahwa kawasan tersebut, yang terletak di Estate IV, Divisi F PT Musim Mas di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, telah dibuka dan ditanami kelapa sawit antara tahun 1997 dan 1998, dengan produksi dimulai pada tahun 2002. Polisi menduga perusahaan tersebut memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari kegiatan perkebunan di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga ekologi.

Menurut laporan media, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187,86 miliar, yang menunjukkan besarnya dampak lingkungan dan ekonomi yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Jikalahari menyatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih luas yang menargetkan perusahaan kelapa sawit bermasalah di seluruh provinsi. Kelompok tersebut mendesak pihak berwenang untuk menerapkan berbagai kerangka hukum, alih-alih membatasi kasus ini pada pelanggaran di zona penyangga sungai.

Organisasi tersebut juga mengutip temuan-temuan sebelumnya dari koalisi Eyes on the Forest, yang pada tahun 2015 dan 2017 mengidentifikasi PT Musim Mas sebagai penerima minyak sawit mentah (CPO) yang diduga berasal dari kegiatan ilegal di dalam Taman Nasional Tesso Nilo.

Laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas Musim Mas di Lubuk Gaung menerima pasokan dari pabrik-pabrik yang diduga mengolah tandan buah segar ilegal yang berasal dari dalam kawasan lindung. Para aktivis berpendapat bahwa perdagangan ini telah berkontribusi terhadap tekanan perambahan yang telah berlangsung lama terhadap taman nasional tersebut, yang merupakan habitat utama gajah Sumatra.

“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.

Di luar kasus khusus ini, Jikalahari memperingatkan bahwa kerusakan lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau terjadi secara luas dan melibatkan banyak konsesi. Data kelompok tersebut menunjukkan puluhan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan daerah aliran sungai utama, termasuk 29 konsesi di daerah aliran sungai Rokan, 64 di Kampar, 34 di Indragiri, dan 22 di Siak.

Penggunaan lahan yang tumpang tindih seperti itu, kata mereka, telah melemahkan fungsi-fungsi ekologi dan meningkatkan risiko banjir serta bencana lingkungan lainnya.

Jikalahari mendesak kepolisian untuk secara konsisten menegakkan hukum terhadap semua perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan, dengan menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas,” kata Okto.

Kepolisian Riau belum secara terbuka merinci secara lengkap ruang lingkup tuduhan tersebut atau apakah akan ada badan usaha lain yang disebutkan seiring berjalannya penyelidikan. (nsh)

Foto banner: Humas Polda Riau

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles