Analis: Disharmoni kebijakan tantang insentif kendaraan listrik

Jakarta – Sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Institute for Essential Services Reform (IESR), International Council on Clean Transportation (ICCT), dan Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), menyoroti potensi dampak negatif dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terhadap adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam sebuah media briefing di Jakarta, Rabu, 6 Mei, para narasumber mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan disharmoni regulasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun investor. Permendagri terbaru ini mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), yang sebelumnya secara otomatis mendapatkan pembebasan pajak, menjadi objek yang dapat dikenakan pajak oleh pemerintah daerah.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau gubernur untuk tetap memberikan insentif fiskal, keputusan akhir tetap berada di tingkat daerah, sehingga membuka potensi disparitas kebijakan antarwilayah.

Direktur Transisi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “disharmoni” kebijakan. Ia menegaskan bahwa percepatan kendaraan listrik seharusnya diperkuat, bukan justru menghadapi kerancuan regulasi. “Seharusnya konsistensi untuk mendorong percepatan listrik itu malah harusnya lebih diperkuat. Tapi dari perkembangan regulasi ini jadinya ada kerancuan yang muncul,” ujarnya.

Dari sisi konsumen, perubahan insentif berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik. Analisis IESR menunjukkan bahwa tambahan pajak daerah dapat meningkatkan biaya hingga sekitar 14% pada tahun pertama, membuat kendaraan listrik kurang kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Padahal, lebih dari 85% pembelian kendaraan listrik di Indonesia saat ini didorong oleh insentif pemerintah.

Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menekankan bahwa ketidakpastian kebijakan juga berdampak pada minat investor. “Kondisi di kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah,” katanya. Ia menambahkan bahwa insentif seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang negara.

Secara fiskal, beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih sangat besar. Dalam pemaparannya, Faris menyebut bahwa pemerintah mengeluarkan sekitar Rp1,5 triliun per hari untuk subsidi dan kompensasi BBM. Lonjakan subsidi energi terjadi hingga lebih dari tiga kali lipat dalam periode krisis energi 2022–2023. Faris menerangkan, dalam jangka panjang, peralihan ke kendaraan listrik justru dapat menghasilkan penghematan negara, dengan potensi manfaat fiskal hingga puluhan juta rupiah per unit kendaraan dalam satu dekade.

Selain itu, pengembangan industri kendaraan listrik dan baterai dinilai memiliki dampak ekonomi signifikan. IESR memperkirakan sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 0,05% per tahun, menciptakan sekitar 143.000 lapangan kerja, serta menghasilkan nilai tambah ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Dari perspektif industri, Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menilai polemik kebijakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh persoalan teknis dalam perumusan regulasi. “Kalau kita mau positive thinking, mungkin ini lebih soal drafting saja,” ujarnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kendaraan listrik bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi kemandirian energi nasional.

Para pemangku kepentingan sepakat bahwa konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi. Tanpa arah kebijakan yang jelas dan terukur, Indonesia berisiko kehilangan peluang untuk menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik dan baterai global.

Sebagai langkah ke depan, para ahli merekomendasikan kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal, termasuk insentif parkir, pembebasan aturan ganjil-genap, serta disinsentif bagi kendaraan konvensional yang tidak efisien. Pendekatan terpadu ini dinilai penting untuk memastikan adopsi kendaraan listrik dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (nsh)

Foto banner: Bis elektrik di Jakarta. 15 Mei 2022. tanahair.net/nsh

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles