Reformasi sektor kelapa sawit: Mengatasi penurunan harga TBS

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam jumpa pers Selasa, 26 Mei 2026. Sumber: Tangkapan layar kanal YouTube Kementerian Pertanian

Jakarta – Sektor kelapa sawit Indonesia baru-baru ini diguncang oleh penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan di tingkat petani. Penurunan ini bervariasi di berbagai daerah, mulai dari Rp50 hingga mencapai Rp1.200 per kilogram seperti yang terpantau di Sulawesi Barat. Merespon situasi ini, Kementerian Pertanian segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, hingga Satgas Pangan Polri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian di tengah transisi kebijakan ekspor baru.

Wakil Menteri Pertanian (Wamen) Sudaryono dalam jumpa pers Selasa, 26 Mei, mengidentifikasi bahwa akar masalah dari penurunan harga ini bukanlah faktor fundamental ekonomi, melainkan persepsi pasar. Dikatakannya bahwa “bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI”.

Untuk meredam spekulasi, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI menjalankan fungsi sebagai pengelola dan pengawas secara transparan dan akuntabel. Wamen menekankan bahwa: “PT DSI… tidak memungut biaya atau mengambil keuntungan (dari) transaksi… dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor”. Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, agar pelaku usaha hilir tetap bisa beroperasi normal sebelum implementasi penuh pada Januari 2027.

Secara struktural, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) kini telah resmi ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Struktur kepemilikannya terdiri dari 99% saham milik PT Danantara Indonesia dan 1% saham Seri A Dwi Warna milik Badan Pengatur (BP) BUMN, yang memberikan kontrol khusus kepada pemerintah sebagaimana BUMN lainnya.

PT DSI diproyeksikan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam tertentu, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Visi di balik struktur ini adalah untuk memastikan bahwa “kekayaan alam Indonesia itu harus untuk kemakmuran rakyat Indonesia” melalui mekanisme tata kelola yang lebih tertib. Kebijakan ini juga bertujuan memberantas praktik ilegal seperti “dugaan transfer pricing dan juga underinvoicing” yang selama ini dinilai merugikan kepentingan nasional.

Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi setidaknya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS di bawah ketentuan. Wamen mengingatkan agar seluruh PKS mematuhi harga acuan yang ditetapkan setiap provinsi, karena harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, industri, dan asosiasi petani.

Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Merujuk pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Kementan dapat “memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin”. Pengawasan ini akan diperketat melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk mendeteksi adanya kesengajaan yang merugikan petani.

Analisis data menunjukkan bahwa penurunan harga paling berdampak pada petani swadaya karena mereka tidak memiliki ikatan kontrak atau contract farming. Sebaliknya, harga untuk petani mitra cenderung lebih stabil karena adanya kepastian pembelian dari pabrik.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong transisi struktural bagi petani mandiri: “Kita mendorong petani swadaya itu kemudian pelan-pelan berangsur-angsur bisa menjadi petani mitra sehingga punya kepastian pembelian baik harga maupun tempat dia menjual”, ujar Sudaryono. Dengan kemitraan ini, diharapkan ke depannya setiap PKS memiliki kewajiban untuk bermitra dengan petani guna menjamin stabilitas suplai dan harga.

Transformasi menuju sistem ekspor satu pintu ini merupakan langkah besar untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini dilakukan demi keadilan ekonomi tanpa mengorbankan pelaku industri yang sudah bekerja dengan baik. Keberhasilan masa transisi pada tahun 2026 akan menjadi kunci bagi stabilitas industri kelapa sawit nasional saat kebijakan ini diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027. (nsh)

Foto banner: Suwit Ngaokaew/shutterstock.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles