ClientEarth dorong upaya kehutanan sosial dan transisi energi yang adil di Indonesia

Jakarta – ClientEarth, Kelompok Kerja ASEAN tentang Kehutanan Sosial (AWG-SF), dan RECOFTC Indonesia mengumpulkan perwakilan dari seluruh 11 negara anggota ASEAN dalam sebuah lokakarya regional untuk memperkuat tata kelola kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara.

Lokakarya “Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP)” atau “Pertukaran Pengetahuan Regional mengenai Prinsip-Prinsip Panduan ASEAN untuk Kerangka Hukum Perhutanan Sosial yang Efektif (AGP)” diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4–5 Agustus oleh Kementerian Kehutanan Indonesia. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini berfokus pada peningkatan efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola perhutanan sosial melalui pertukaran pengalaman nasional, pendekatan kebijakan, dan solusi praktis.

Para peserta membahas keberhasilan dan tantangan dalam menerapkan AGP di tingkat nasional, termasuk perkembangan regulasi dan hambatan praktis yang dihadapi oleh lembaga-lembaga kehutanan. Lokakarya ini bertujuan untuk memperluas cakupan pembahasan melampaui kerangka kebijakan dengan mengidentifikasi pendekatan-pendekatan praktis yang dapat ditiru dalam pelaksanaannya.

AGP dikembangkan bersama oleh ClientEarth, RECOFTC Indonesia, dan AWG-SF pada tahun 2019. Kerangka kerja ini menyediakan kerangka kerja regional bersama untuk memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan bagi kehutanan sosial serta meningkatkan akses Masyarakat Adat dan komunitas lokal terhadap skema kehutanan sosial dan partisipasi mereka dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Lokakarya terbaru ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pengembangan kapasitas yang didukung oleh ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak tahun 2019, termasuk lokakarya regional tahun 2024 dan program pelatihan nasional tahun 2025 bagi lembaga-lembaga kehutanan Indonesia.

ClientEarth dan CPI tandatangani nota kesepahaman mengenai transisi energi

Lokakarya kehutanan sosial tersebut diselenggarakan tak lama sebelum ClientEarth menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) berdurasi dua tahun dengan Climate Policy Initiative Indonesia (CPI) pada 6 Agustus untuk mendorong penerapan energi terbarukan dan transisi energi yang adil di Indonesia.

MoU tersebut menetapkan kerangka kerja sama di bidang pembiayaan, hukum, kebijakan, regulasi, dan tata kelola guna mendukung tujuan Indonesia dalam mewujudkan ekonomi net-zero pada tahun 2060.

Berdasarkan perjanjian tersebut, ClientEarth dan CPI akan mengkaji kerangka regulasi, mengevaluasi implikasi keuangan dari berbagai skenario kebijakan yang mungkin terjadi, serta menyusun rekomendasi berbasis bukti bagi para pembuat kebijakan. Kemitraan ini juga akan mendukung penelitian dan analisis mengenai energi terbarukan serta keuangan korporasi dan regulasi yang berkaitan dengan transisi energi yang adil, di samping lokakarya, seminar, dan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan lainnya. (nsh)

Foto banner: ClientEarth, Kelompok Kerja ASEAN tentang Kehutanan Sosial (AWG-SF), dan RECOFTC Indonesia menyelenggarakan lokakarya regional untuk memperkuat tata kelola kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara. (Sumber: ClientEarth)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles