Riau melangkah menuju pasar karbon berintegritas tinggi

Gita Sabharwal, Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, menyampaikan pidato pada acara Dialog Tingkat Tinggi Inisiatif Green for Riau di Pekanbaru, Riau pada 7 September 2026. (Credit: Yayasan PETAI/UN-REDD)

Jakarta — Riau telah mengambil langkah menuju pembentukan program karbon hutan yurisdiksi provinsi pertama di Indonesia yang selaras dengan standar TREES dari Architecture for REDD+ Transactions (ART-TREES), seiring upaya provinsi tersebut untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus menarik pendanaan iklim.

Program REDD+ PBB (UN-REDD) menyatakan pada Senin, 7 September, bahwa Kementerian Kehutanan telah mendukung upayanya untuk memperkuat kesiapan dalam pelaksanaan REDD+ yurisdiksi, termasuk persyaratan teknis, pengaturan kelembagaan, mekanisme perlindungan, dan tata kelola.

Inisiatif yang dikenal sebagai GREEN for Riau ini bertujuan untuk membangun kerangka kerja di tingkat provinsi guna mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan, serta berpotensi mengakses pendanaan berbasis hasil dan pasar karbon.

“Kami ingin melindungi hutan dan lahan gambut sekaligus membuka peluang nyata bagi masyarakat,” kata Gubernur Riau Pelaksana Tugas S.F. Hariyanto dalam sebuah pernyataan. “Dengan membangun satu sistem yang transparan, kami ingin memastikan bahwa pembiayaan iklim diberikan berdasarkan hasil yang terukur dengan menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat. Sistem ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan.”

Provinsi tersebut sedang mengembangkan Tingkat Emisi Rujukan Hutan (Forest Reference Emission Level/FREL) yang selaras dengan kerangka kerja nasional Indonesia serta sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) tingkat provinsi. Provinsi tersebut juga sedang menyusun langkah-langkah perlindungan sosial dan lingkungan, pengaturan pembagian manfaat, serta aturan untuk mengintegrasikan proyek-proyek karbon dan inisiatif yang dipimpin masyarakat ke dalam satu kerangka kerja akuntansi yurisdiksi.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih klaim dan penghitungan ganda atas pengurangan emisi di antara proyek-proyek yang beroperasi pada tingkat yang berbeda.

Haruni Krisnawati, staf ahli Menteri Kehutanan bidang perubahan iklim, mengatakan bahwa integritas lingkungan dan sosial perlu ditanamkan dalam program tersebut sejak awal.

“Hal ini mencakup tingkat rujukan dan sistem MRV yang konsisten dengan kerangka nasional, perlindungan sosial dan lingkungan yang kokoh, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas,” katanya.

Riau memiliki sekitar 4,9 juta hektar lahan gambut serta kawasan hutan yang luas, sehingga menjadikannya provinsi kunci dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi dari penggunaan lahan dan mencapai target Net Sink 2030 untuk Hutan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU).

Upaya yang dilakukan provinsi ini juga bertepatan dengan dimulainya musim kemarau di Sumatra, saat risiko kebakaran hutan dan lahan gambut serta kabut asap biasanya meningkat. Inisiatif tersebut menyatakan bahwa pengurangan emisi jangka panjang tidak hanya bergantung pada penanggulangan kebakaran, tetapi juga pada pencegahan kebakaran melalui pengelolaan air yang lebih baik, pelembapan kembali dan restorasi lahan gambut, serta tata kelola lahan dan air yang lebih baik.

“Melindungi hutan-hutan ini bukan semata-mata soal karbon, tetapi juga tentang air, kesehatan masyarakat, dan ketangguhan jangka panjang bagi masyarakat Riau,” kata Gita Sabharwal, Koordinator Residen PBB di Indonesia.

Provinsi ini juga berupaya memastikan bahwa perempuan dan kelompok rentan turut serta dalam pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dari pendanaan iklim, sejalan dengan rencana aksi nasional Indonesia mengenai pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam perubahan iklim.

Pada tanggal 7–8 September, Riau menggelar serangkaian konsultasi yang melibatkan pihak berwenang tingkat provinsi dan nasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, mitra pembangunan, pemerintah asing, masyarakat setempat, pakar teknis, serta calon pembeli karbon.

Pertemuan-pertemuan tersebut mencakup konsultasi mengenai FREL Riau, kunjungan ke Hutan Adat Imbo Putui, pembahasan mengenai pembagian manfaat, serta rancangan kerangka kerja untuk mengintegrasikan perhitungan karbon di tingkat yurisdiksi, proyek, konsesi, dan masyarakat.

Inggris, yang mendanai inisiatif tersebut melalui Kementerian Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan, menyatakan bahwa provinsi tersebut dapat menjadi model untuk menarik investasi swasta ke bidang perlindungan hutan.

“Riau memiliki peluang untuk menunjukkan bagaimana penghitungan emisi gambut yang kuat dan penerapan nesting yang efektif dapat mengintegrasikan proyek sektor swasta ke dalam kerangka yurisdiksional yang kredibel,” kata Peter Rajadiston, Minister-Counsellor (Development) Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

Pendekatan tersebut, katanya, dapat membantu memperkuat integritas kredit karbon, meningkatkan kepercayaan investor, dan berpotensi mendukung penetapan harga premium untuk kredit karbon berkualitas tinggi.

Namun, Riau belum memperoleh persetujuan untuk menerbitkan kredit ART-TREES. Langkah-langkah yang harus dilalui masih bergantung pada penyelesaian dan validasi persyaratan teknis, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, serta proses pendaftaran, validasi, dan verifikasi ART-TREES yang berlaku.

Inisiatif GREEN for Riau didukung oleh Program UN-REDD dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan pendanaan dari pemerintah Inggris. (nsh)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan DALL·E dari OpenAI melalui ChatGPT (2024)

 

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles