IWGFF: RUU perampasan aset harus targetkan keuntungan dari korupsi dan kejahatan

Jakarta — Rancangan undang-undang penyitaan aset di Indonesia harus memungkinkan pihak berwenang untuk melacak dan menyita keuntungan yang diperoleh dari korupsi dan kejahatan lingkungan, termasuk yang disembunyikan melalui perusahaan, investasi, dan pihak ketiga, demikian disampaikan oleh Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) pada Rabu, 2 September.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang saat ini sedang dibahas di parlemen seharusnya tidak hanya sebatas penyitaan aset, melainkan juga memperkuat kemampuan lembaga penegak hukum untuk melacak aliran uang dan aset yang dihasilkan dari kegiatan kriminal.

Rancangan undang-undang tersebut telah menetapkan kerangka kerja untuk melacak, memblokir, menyita, merampas, dan mengelola aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk aset yang dialihkan kepada individu atau badan usaha lain atau yang diubah menjadi kekayaan pribadi.

IWGFF menyambut baik komitmen yang disampaikan oleh parlemen untuk menyelesaikan pembahasan RUU penyitaan aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Organisasi tersebut juga menyerukan agar 13 kategori tindak pidana yang disebutkan oleh Ketua Komisi III parlemen dimasukkan secara menyeluruh, empat di antaranya berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam.

Pendekatan “follow the money” dan “follow the asset” seharusnya menjadi inti dari undang-undang tersebut, kata IWGFF, sambil berpendapat bahwa penegakan hukum tidak hanya harus mengungkap siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga ke mana hasil kejahatan itu mengalir, siapa yang diuntungkan, dan aset apa saja yang diperoleh dari hasil tersebut.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa hal ini sangat penting terutama dalam kasus-kasus kehutanan dan lingkungan, di mana kerugian tidak hanya terbatas pada hilangnya pendapatan negara dan keuntungan ilegal, tetapi juga mencakup hilangnya hutan, kerusakan ekosistem, serta biaya pemulihan lingkungan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat.

Jika aset yang disita mencakup tanah, hutan, kegiatan pertambangan, atau fasilitas produksi, maka penilaiannya harus memperhitungkan status hukumnya, kondisi lingkungannya, kewajiban pemulihan, serta risiko sosial yang terkait, demikian disebutkan dalam laporan tersebut.

IWGFF juga menyerukan koordinasi yang lebih erat di antara lembaga penegak hukum, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), regulator keuangan, serta otoritas yang mengawasi sektor pertanahan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Organisasi tersebut menyatakan bahwa data keuangan dan korporasi harus diintegrasikan dengan lebih baik guna membantu melacak aset yang dipindahkan melalui rekening bank, perusahaan, investasi, dan transaksi berlapis.

Di sektor pertambangan, kelompok tersebut menyatakan bahwa mekanisme penyitaan seharusnya tidak hanya mencakup uang di rekening bank, tetapi juga aset perusahaan, saham, peralatan, tanah, dan kekayaan lain yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung melalui kegiatan yang melanggar hukum. Kewajiban pemulihan lingkungan yang terkait dengan aset-aset tersebut juga harus dipertimbangkan.

IWGFF juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sitaan. Rancangan undang-undang tersebut mengatur mengenai penyimpanan, perlindungan, pemeliharaan, penilaian, pengalihan, penggunaan, dan pengembalian aset, serta sistem informasi yang memuat rincian seperti nilai aset, status, lokasi, biaya pengelolaan, lelang, dan putusan pengadilan.

“RUU Perampasan Aset harus mampu memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi dari kejahatan,” kata Direktur IWGFF Willem Pattinasarany. Ia menambahkan bahwa di sektor sumber daya alam, pihak berwenang tidak hanya harus menindak para pelaku, tetapi juga mengincar keuntungan yang memungkinkan kegiatan kriminal terus berlanjut.

Pakar kehutanan dan lingkungan dari IWGFF, Marius Gunawan, mengatakan bahwa integritas lingkungan harus menjadi bagian dari penilaian aset yang disita, sementara pakar tata kelola, Fathi Hanif, menyerukan agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai aset yang disita, penilaian nilainya, pelelangan atau penggunaannya, serta pihak yang pada akhirnya diuntungkan.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa keberhasilan undang-undang tersebut pada akhirnya harus diukur bukan berdasarkan jumlah aset yang disita, melainkan berdasarkan seberapa efektif negara memutus aliran keuntungan kriminal, mencegah aset yang disita digunakan kembali untuk kegiatan ilegal, serta memastikan bahwa nilai yang berhasil dipulihkan memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan lingkungan. (nsh)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan DALL·E dari OpenAI melalui ChatGPT (2026)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles