Perdagangan karbon: Wawasan mengenai POJK Nomor 10 Tahun 2026 (Bagian 1 dari 2)

Seiring upaya Indonesia untuk membangun pasar karbon yang lebih kredibel dan terintegrasi secara internasional, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2026 menandai perkembangan signifikan dalam kerangka kerja perdagangan karbon di negara ini. Peraturan ini merevisi ketentuan-ketentuan utama dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, dengan memperkenalkan reformasi yang memperkuat tata kelola, memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengintegrasikan pasar dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru, serta mempersiapkan Indonesia untuk partisipasi yang lebih besar dalam pasar karbon global. Artikel dua bagian ini mengkaji enam reformasi utama dalam peraturan tersebut dan apa artinya bagi para pelaku pasar karbon, investor, pengembang proyek, serta ambisi iklim Indonesia secara lebih luas.

oleh Roffie Kurniawan

Dalam upaya memperkuat infrastruktur hijau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan baru ini mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 sebelumnya mengenai perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Peraturan ini sejalan dengan agenda OJK untuk mendukung strategi pemerintah terkait instrumen nilai ekonomi karbon dan bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara nasional.

Peraturan tersebut, yang diberlakukan pada tanggal 6 Juli, menyelaraskan kerangka hukum dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Revisi ini mengubah beberapa ketentuan awal dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021, dengan fokus pada Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Agus Firmansyah, Kepala Direktorat Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terpadu OJK, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 9 Juli bahwa penerbitan POJK No. 10/2026 merupakan “bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung agenda strategis pemerintah dalam menerapkan instrumen penetapan harga karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.”

Dia mengatakan bahwa peraturan yang telah direvisi tersebut bertujuan untuk menjadikan bursa karbon “lebih selaras dengan kebijakan nasional, lebih kredibel dalam kaitannya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), lebih likuid berkat perluasan unit, dan lebih terintegrasi dengan pengawasan pemerintah.”

Peraturan tersebut memperkenalkan enam komponen transformatif yang sangat penting bagi pengelolaan perdagangan karbon. Perubahan-perubahan tersebut meliputi transisi sistem pendaftaran; perluasan cakupan komoditas; akses terhadap unit karbon asing; kewajiban pelaporan terintegrasi; peningkatan perlindungan konsumen; serta fasilitasi transisi ke sistem elektronik. Mari kita bahas perubahan-perubahan ini secara lebih mendalam.

Transisi sistem registri

POJK 10/2026 menandai “transformasi substantif” dalam kerangka kerja perdagangan karbon. Sebelumnya, unit karbon dicatat dalam SRN PPI di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mencakup kegiatan mitigasi iklim secara lebih luas. Kini, dengan POJK 10/2026, pendaftaran setiap unit yang diperdagangkan dalam SRUK menjadi wajib, dengan fokus semata-mata pada perdagangan karbon.

SRUK memainkan peran penting, yaitu sebagai sistem yang bersifat definitif. SRUK juga memastikan transaksi yang lancar dan andal dengan memungkinkan pelacakan perdagangan secara real-time. Kesesuaiannya dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 melakukan pembaruan terhadap infrastruktur nilai karbon nasional, dengan menyediakan tulang punggung data terpusat. Selama masa tenggang transisi tiga bulan saat SRUK diterapkan sepenuhnya, para pelaku perdagangan masih dapat memanfaatkan sistem elektronik kementerian.

Manfaat utama meliputi peningkatan transparansi dan keterlibatan langsung di pasar bagi semua unit. Pada dasarnya, perubahan ini beralih dari sebuah pendaftaran iklim berskala luas (SRN PPI) ke basis data perdagangan khusus (SRUK). Kemajuan ini menciptakan prasyarat strategis untuk menangani perdagangan karbon secara efisien—berpindah dari “basis data iklim” yang bersifat umum ke “basis data pasar saham karbon” yang lebih terfokus.

Memperluas cakupan unit karbon

Berlakunya POJK 10/2026 baru-baru ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap perdagangan karbon di Indonesia dengan memperluas cakupan unit karbon yang diizinkan di Bursa Karbon Indonesia. Perkembangan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan monetisasi proyek iklim di negara ini serta menyelaraskan dengan standar internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Paris.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perluasan jenis unit karbon. Sebelum POJK 10/2026, bursa tersebut terutama menangani unit emisi dari sektor energi dan industri besar, yang diwajibkan untuk melaporkan emisi. Peraturan baru ini memperluas cakupan tersebut untuk mencakup unit karbon yang berasal dari sektor berbasis alam seperti kehutanan, hutan mangrove, lahan gambut, pertanian, serta energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin.

Selain itu, sektor limbah dan transportasi kini menjadi bagian dari kerangka kerja yang diperluas ini. Perubahan ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi proyek-proyek iklim yang lebih beragam di seluruh Indonesia agar dapat diperdagangkan dan dimonetisasi.

Perkembangan penting lainnya berdasarkan POJK 10/2026 adalah dimasukkannya kredit karbon sukarela (VCC). Sebelumnya, fokus utama terletak pada unit kepatuhan dalam sistem kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) pemerintah. Kini, perusahaan yang ingin secara sukarela mencapai netralitas karbon dapat memperdagangkan unit VCC ini di bursa. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan untuk menangani jejak karbon mereka di luar persyaratan yang diwajibkan.

Selain itu, unit karbon internasional telah dimasukkan ke dalam cakupan perdagangan. Pengenalan ini memungkinkan unit karbon asing diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia melalui mekanisme khusus yang dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, hal ini meningkatkan likuiditas pasar dan memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, sehingga menarik lebih banyak penjual dan pembeli. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong keterlibatan usaha kecil dan menengah (UKM), petani, serta masyarakat hutan dalam transaksi kredit karbon.

Perdagangan unit karbon internasional

POJK 10/2026 menghadirkan dinamika baru. Berdasarkan peraturan sebelumnya (POJK 14/2023), fokusnya terutama tertuju pada unit karbon domestik. Kini, dengan adanya izin untuk perdagangan unit karbon asing, pasar karbon Indonesia siap terintegrasi dengan pasar global, sehingga meningkatkan likuiditas.

Telah ditetapkan dua skema pencatatan yang berbeda: satu untuk unit yang telah terdaftar di SRUK, yang memungkinkan unit-unit tersebut diperdagangkan sama seperti unit domestik, sedangkan skema lainnya diperuntukkan bagi unit yang belum terdaftar melalui mekanisme khusus yang diatur. Pendekatan ini memudahkan masuknya unit asing ke pasar Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya ekonomi karbon global yang saling terhubung.

Perkembangan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mendorong integrasi antara pasar karbon Indonesia dan pasar karbon internasional. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk memperoleh kredit karbon dari luar negeri dan sebaliknya, sehingga meningkatkan likuiditas, menghasilkan harga yang kompetitif, serta menyediakan jalur kepatuhan alternatif untuk menghadapi tantangan transisi energi.

Selain itu, pengenalan unit karbon asing menawarkan struktur harga yang lebih kompetitif, sehingga memungkinkan terjadinya persaingan pasar yang efektif dan inovasi dalam mencapai target emisi. Unsur-unsur ini mempersiapkan Indonesia untuk kegiatan perdagangan lintas batas yang diantisipasi berdasarkan ketentuan Pasal 6 dalam pertemuan-pertemuan COP mendatang.

Kerangka tata kelola tetap kokoh, memastikan semua transaksi memenuhi kriteria pelaporan dan keselarasan terhadap target NDC Indonesia guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian atau penghitungan ganda. Operator bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan kepada otoritas terkait. Kesimpulannya, POJK 10/2026 secara substansial memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia.

Dengan secara resmi mengizinkan perdagangan unit karbon asing dalam kerangka regulasi yang jelas, langkah ini mengubah pasar yang semula agak tertutup menjadi pasar yang terhubung secara global, sehingga mendorong partisipasi yang lebih luas dan mengarahkan Indonesia untuk memenuhi komitmen lingkungannya melalui berbagai jalur.

Lanjut baca bagian 2

Foto banner: Pembangkit listrik yang mengeluarkan asap dengan pemandangan tepi danau serta rerumputan. Janusz Walczak/Pexels.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles