Kemenhut luncurkan platform pengaduan kehutanan digital

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Sumber: Kementerian Kehutanan

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan kejahatan kehutanan dan memantau tanggapan pihak berwenang secara langsung, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Platform tersebut diluncurkan pada Rabu, 10 Juni, bersamaan dengan peluncuran proyek LEVERAGE (Penegakan Hukum untuk Ekosistem yang Berkelanjutan dan Ketahanan Keanekaragaman Hayati melalui Keterlibatan Multi-Sektor), sebuah inisiatif kolaboratif yang didukung oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melalui Fasilitas Lingkungan Global (GEF-8).

Dalam sambutannya pada acara peluncuran di Jakarta, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan bahwa sistem pengaduan berbasis teknologi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan kehutanan.

Rohmat memaparkan enam prioritas untuk proyek LEVERAGE dan mekanisme pengaduan baru, termasuk penyelarasan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 Indonesia, perlindungan habitat yang lebih kuat, penegakan hukum lintas sektor, partisipasi masyarakat, pembelajaran kelembagaan, serta integritas dalam penanganan pengaduan. Ia juga menekankan pentingnya intelijen siber dan patroli digital untuk menangani perdagangan satwa liar ilegal yang semakin marak di platform media sosial.

Wakil menteri kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum di bidang kehutanan, termasuk rencana untuk merekrut 21.000 petugas kehutanan tambahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa proyek LEVERAGE bertujuan untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang komprehensif yang melibatkan lembaga penegak hukum, otoritas keuangan, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, Perwakilan Tetap UNDP di Indonesia, Sarah Ferrer Olivella, menggambarkan konservasi keanekaragaman hayati sebagai prioritas pembangunan, ekonomi, dan iklim bagi Indonesia.

Kementerian dorong revisi Undang-Undang Kehutanan

Sehari sebelumnya, kementerian tersebut memaparkan usulan revisi Undang-Undang Kehutanan Indonesia dalam sidang pembahasan amandemen keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Rohmat mengatakan bahwa undang-undang tersebut perlu diperbarui agar mencerminkan perkembangan signifikan dalam tata kelola hutan, kerangka hukum, dan kebijakan lingkungan selama dua dekade terakhir. Kementerian tersebut berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan sekaligus memastikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat serta masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Usulan revisi tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan kawasan hutan dan hutan adat, mempercepat penyelesaian konflik penguasaan tanah yang telah berlangsung lama, serta memperkuat peraturan yang mengatur jasa lingkungan dan pasar karbon.

Menurut kementerian tersebut, undang-undang yang berlaku saat ini disahkan sebelum munculnya perdagangan karbon, kredit karbon, dan skema pembayaran atas jasa ekosistem, sehingga diperlukan landasan hukum yang lebih jelas. Usulan perubahan tersebut mencakup bidang-bidang seperti perhutanan sosial, masyarakat adat, rehabilitasi hutan, pembiayaan kehutanan, sistem informasi, dan penegakan hukum. (nsh)

Foto banner: Kementerian Kehutanan

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles