Aparat keamanan sita 100 ekor burung dilindungi asal Papua di Tanjung Priok

Jakarta — Pihak berwenang Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan 100 satwa liar yang dilindungi dari Papua melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, demikian disampaikan Kementerian Kehutanan pada Sabtu, 13 Juni, yang menegaskan upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan penyelundupan satwa liar yang beroperasi di seluruh wilayah kepulauan.

Operasi yang dilaksanakan pada tanggal 6–7 Juni tersebut melibatkan satuan tugas gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di bawah Kementerian Kehutanan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Polisi Militer. Hewan-hewan tersebut disita sebelum masuk ke jalur distribusi ilegal dan telah dipindahkan ke pusat penyelamatan satwa liar di Jakarta untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Pihak berwenang menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah dilakukan pengumpulan informasi intelijen dan pemantauan terhadap pergerakan satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Penyidik menyita kiriman tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku serta jaringan yang terlibat.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dua ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), enam ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), 14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), tiga ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), dua ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), dan 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

Dua orang berinisial BI dan ZF, yang keduanya dilaporkan sebagai anggota aparat keamanan, ditahan untuk diperiksa. Penyidik menemukan bahwa beberapa hewan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan atau izin pengangkutan yang sah.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, mengatakan bahwa pihak berwenang memprioritaskan baik kesejahteraan hewan-hewan yang disita maupun kelancaran penyelidikan pidana.

“Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat,” katanya. “Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS (pusat penyelamatan satwa), sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” tegas Rudi.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan undang-undang konservasi Indonesia, yang melarang perdagangan dan pengangkutan satwa liar yang dilindungi. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda yang cukup besar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis terorganisir yang memanfaatkan jaringan logistik dan sering kali melampaui batas-batas negara.

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol.”

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pusat-pusat logistik utama sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dan penyelidikan yang bertujuan untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal. Kementerian tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi, serta melaporkan dugaan aktivitas perdagangan ilegal.

Indonesia memiliki salah satu keanekaragaman hayati terkaya di dunia, termasuk banyak spesies endemik yang hanya ditemukan di Papua. Pihak berwenang di bidang konservasi memperingatkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tetap menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup spesies-spesies tersebut di alam liar. (nsh)

Foto banner: Kementerian Kehutanan

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles