
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah baru yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam Indonesia, sekaligus menegaskan kembali bahwa kekayaan sumber daya alam negara ini harus dikelola demi kepentingan rakyat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pidatonya pada sidang pleno di Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal, demikian dilaporkan Sekretariat Negara di situs resminya pada Rabu, 20 Mei.
Kebijakan tersebut pada awalnya akan mencakup tiga komoditas strategis: minyak sawit mentah, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys. Menurut Presiden, perusahaan-perusahaan BUMN yang ditunjuk akan berfungsi sebagai “fasilitas pemasaran” yang akan meneruskan hasil ekspor kepada para pelaku usaha terkait.
Prabowo mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan atas kegiatan ekspor serta menekan praktik-praktik seperti pengurang nilai faktur, penetapan harga transfer, dan pengalihan pendapatan ekspor ke luar negeri.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Presiden memandang peraturan tersebut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar, yang menyatakan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam berada di bawah kendali negara dan dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Prabowo mengatakan bahwa para pendiri bangsa Indonesia telah menetapkan kerangka acuan bagi perekonomian yang adil dan sejahtera melalui ketentuan konstitusional. Ia berpendapat bahwa penerapan Pasal 33 secara konsisten akan menyediakan sumber daya nasional yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan standar hidup.
Presiden menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci berapa nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
“Rakyat kita tidak bermimpi untuk menjadi sangat kaya,” kata Prabowo. “Mereka bermimpi untuk hidup layak, makan dengan cukup setiap hari, membeli susu untuk anak-anak mereka, mendapatkan obat-obatan saat ada anggota keluarga yang sakit, serta memiliki tempat tinggal dan pendidikan yang layak.”
Dia juga menyerukan kepada para pemimpin politik dan lembaga-lembaga untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi struktural dan melanjutkan reformasi meskipun menghadapi penolakan dan tantangan.
Presiden membandingkan pendekatan tata kelola ekspor baru Indonesia dengan kebijakan yang diterapkan oleh sejumlah negara kaya sumber daya alam, termasuk Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam, yang menurutnya telah berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan dana kekayaan negara.
Prabowo menekankan bahwa Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi pemasok bahan baku atau pasar bagi produk-produk asing. Dalam pidato ekonomi yang lebih luas yang disampaikan pada sidang parlemen yang sama, ia kembali menekankan pentingnya industrialisasi dan pengolahan hilir untuk memperkuat kemandirian nasional.
“Kita harus memproduksi mobil, sepeda motor, televisi, komputer, dan ponsel kita sendiri,” katanya. “Kita tidak boleh hanya menjadi pasar bagi negara-negara lain.” (nsh)
Foto banner: Kementerian Sekretariat Negara RI


