Kelompok masyarakat sipil desak MenLH baru untuk audit kepatuhan perusahaan

Jakarta – Kelompok-kelompok lingkungan hidup mendesak Menteri Lingkungan Hidup Indonesia yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan di Riau, karena provinsi tersebut menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan yang semakin tinggi di tengah musim kemarau yang dipicu oleh fenomena El Niño.

Seruan tersebut datang dari Jikalahari selama kunjungan resmi pertama menteri ke wilayah tersebut pada Senin, 4 Mei, yang memperingatkan bahwa upaya pencegahan kebakaran saat ini masih terlalu berfokus pada tanggap darurat daripada mengatasi kelemahan sistemik di kalangan pemegang konsesi.

“Tanpa audit kepatuhan, kesiapsiagaan hanya menjadi formalitas,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, seraya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin-izin yang ada dan memastikan perusahaan-perusahaan memenuhi persyaratan pencegahan kebakaran, termasuk infrastruktur yang memadai dan tenaga kerja yang terlatih.

Kelompok tersebut melaporkan setidaknya 306 titik api yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi di Riau per Maret 2026, yang mencakup baik perkebunan kayu industri maupun perkebunan kelapa sawit. Lebih dari sepertiga titik api tersebut ditemukan di kawasan konsesi hutan industri, sedangkan sisanya terkonsentrasi di perkebunan kelapa sawit.

Indonesia telah lama berjuang mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang, terutama di Sumatra dan Kalimantan, di mana kondisi kering dan praktik penggunaan lahan memperparah risiko tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah mengakui perlunya memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum, dengan menekankan bahwa tata kelola lingkungan harus menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan keberlanjutan.

Dalam pidato pelantikannya pekan lalu, Menteri Jumhur menekankan pentingnya menanamkan etika lingkungan di seluruh lapisan masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan industri mematuhi standar lingkungan. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan “harus berjalan beriringan,” yang menandakan arah kebijakan yang mengutamakan kepatuhan dan akuntabilitas.

Jikalahari berpendapat bahwa tindakan penegakan hukum di masa lalu menunjukkan adanya kelalaian yang terus-menerus dari pihak perusahaan. Sejak 2015, setidaknya 13 perusahaan telah dinyatakan bersalah di pengadilan atas pelanggaran terkait kebakaran, banyak di antaranya terkait dengan sistem pencegahan kebakaran yang tidak memadai. Salah satu kasus yang disebutkan menunjukkan bahwa sebuah perusahaan beroperasi dengan jumlah tim pemadam kebakaran, menara pemantau, dan waduk air yang tidak mencukupi—jauh di bawah persyaratan peraturan.

Kelompok tersebut juga menyoroti kebakaran-kebakaran baru-baru ini yang melanda 179 hektar di lima kawasan konsesi industri pada tahun 2025, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang setempat.

Di tengah persiapan Indonesia menghadapi musim kemarau yang berpotensi parah, Jikalahari mendesak kementerian terkait untuk mengubah pendekatan dari sekadar menanggapi kebakaran menjadi tata kelola yang preventif, termasuk audit yang transparan, sanksi yang lebih ketat, serta kemungkinan pencabutan izin bagi pelanggar berulang.
Kementerian tersebut belum mengumumkan apakah akan melakukan audit kepatuhan menyeluruh di Riau, namun para pejabat telah mengisyaratkan bahwa penguatan pengawasan lingkungan akan menjadi prioritas di bawah kepemimpinan baru. (nsh)

Foto banner: Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles