Mulai 1 Januari 2024, pengguna LPG 3 kg harus terdata

Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG tabung 3 kilogram harus terdata, agar subsidi pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu dan lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Tutuka dalam keterangan resmi.

Tidak ada pembatasan dalam pembelian jumlah LPG tabung 3 kg bagi para pembeli yang telah terdata. Mereka hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga pada saat pembelian pertama, dan selanjutnya cukup membawa KTP untuk pembelian berikutnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Nomor 38/2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Realisasi volume LPG Tabung 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Pada 2019, realisasi volume LPG Tabung 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020 dan 7,46 juta metrik ton pada 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton pada 2022. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles