Masyarakat adat desak RUU Masyarakat Adat segera disahkan guna melindungi kedaulatan pangan

Perwakilan Kasepuhan berbicara dalam diskusi publik dan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kasepuhan Citorek di Lebak, Banten, pada Jumat, 17 Juli. Sumber: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Jakarta – Masyarakat Adat Kasepuhan di Provinsi Banten kembali mendesak pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama tertunda, dengan alasan bahwa pengakuan hukum sangat penting untuk melindungi wilayah adat, kedaulatan pangan, dan pengetahuan tradisional.

Seruan tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kasepuhan Citorek di Lebak, Banten, pada Jumat, 17 Juli. Acara tersebut mempertemukan perwakilan dari 15 komunitas Kasepuhan, para pemimpin adat, pemuda, perempuan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, dan anggota legislatif guna memperkuat dukungan terhadap rancangan undang-undang tersebut, yang telah mandek selama 16 tahun.

Ahmad Fauzi, anggota Komisi V DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan optimismenya bahwa rancangan undang-undang tersebut akan terus diproses setelah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai inisiatif prioritas yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR (Baleg).

Dia mengatakan para anggota parlemen sedang berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan undang-undang tersebut secara komprehensif memenuhi kebutuhan masyarakat adat.

Meskipun Konstitusi Indonesia mengakui Masyarakat Adat dan hak-hak tradisional mereka, negara ini masih belum memiliki undang-undang yang komprehensif yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap mereka. Para penyelenggara mencatat bahwa kurangnya kepastian hukum telah berkontribusi terhadap meningkatnya konflik terkait tanah adat.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada tahun 2025 terjadi 135 kasus perampasan tanah adat yang berdampak pada 109 komunitas adat, dengan luas lahan sekitar 3,8 juta hektar. Organisasi tersebut juga mencatat 162 orang adat yang menjadi korban kriminalisasi atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya sepanjang tahun tersebut.

Koalisi tersebut menyoroti bahwa Badan Pendaftaran Wilayah Adat (BRWA) telah mendokumentasikan 1.583 wilayah adat yang mencakup 32,3 juta hektar di 32 provinsi, namun hanya sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan hukum secara resmi.

Para pembicara dari komunitas Kasepuhan menekankan bahwa pengetahuan adat tetap memegang peranan sentral dalam menjaga kedaulatan pangan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, perlindungan sumber air, pemanfaatan varietas benih lokal, serta leuit, atau lumbung padi tradisional.

Een Suryani, seorang perempuan adat dari Kasepuhan Karang, mengatakan bahwa perempuan memainkan peran penting di sepanjang siklus pertanian tradisional, mulai dari memilih benih dan menanam padi hingga menyimpan hasil panen serta menyiapkan beras untuk konsumsi sehari-hari dan festival panen tahunan Seren Taun.

Rosmawati, yang mewakili perempuan adat dan Dewan Pemuda Adat Jawa, memperingatkan bahwa hilangnya wilayah adat juga akan menghapus sistem pengetahuan adat yang telah menopang kehidupan masyarakat selama beberapa generasi. Ia juga menyerukan kepada pemuda adat untuk kembali ke desa masing-masing dan melanjutkan praktik pertanian tradisional guna melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2026, memastikan partisipasi yang bermakna dari komunitas-komunitas adat selama proses pembahasan, mengakhiri kriminalisasi dan perampasan tanah, serta secara resmi mengakui pengetahuan adat sebagai pilar utama kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan kelestarian lingkungan. (nsh)

Foto spanduk: Para peserta diskusi publik dan rapat konsolidasi yang diselenggarakan oleh Kasepuhan Citorek di Lebak, Banten, pada Jumat, 17 Juli. Sumber: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles