Pertamina syaratkan bukti KTP tiap pembelian elpiji 3 kg per 1 Juni 2024

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian elpiji 3 kilogram. Mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva Siahaan, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei.

Dalam rapat tersebut, Riva menjelaskan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang membeli elpiji 3 kg. Data konsumen dicatat dalam aplikasi yang disebut Merchant Application atau MAP.

Pada April 2024, tercatat sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg. Dari jumlah tersebut, 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap Riva.

Akibat dari pencatatan ini, sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar dalam program subsidi tepat elpiji, dengan 85,9 persen pendaftar berasal dari sektor rumah tangga, sekitar 35,9 juta NIK. Selain itu, sektor usaha mikro menyumbang 5,8 juta NIK, pengecer 70.300 NIK, nelayan sasaran 29.600 NIK, dan petani sasaran 12.800 NIK.

Riva juga menyebutkan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah selama periode Januari–April 2024.

“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” tambahnya.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, Pertamina berharap dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji bersubsidi, sehingga lebih tepat sasaran dan mendukung masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles