Jakarta — Indonesia gencar berupaya memposisikan diri sebagai pemain utama di pasar karbon global, dengan pemerintah berjanji akan membangun sistem perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan mampu menggalang pendanaan iklim berskala besar.
Dalam pidatonya pada acara London Climate Action Week pada Rabu, 24 Juni, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa Indonesia sedang memasuki fase baru dalam implementasi pasar karbon, yang didukung oleh reformasi regulasi dan penerbitan kredit karbon berskala besar dari sektor kehutanan.
Sebuah tonggak penting dijadwalkan pada awal Juli, ketika Kementerian Kehutanan berencana menerbitkan persetujuan dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan total lebih dari 30 juta metrik ton setara CO₂ pada tanggal 6 Juli. Para pejabat menggambarkan hal ini sebagai salah satu penerbitan kredit karbon terbesar di sektor kehutanan Indonesia hingga saat ini.
Tiga hari kemudian, pada 9 Juli, Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) barunya, yang akan berfungsi sebagai infrastruktur pasar karbon utama negara ini. Sistem pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan dalam transaksi karbon, sekaligus memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengembang proyek dan investor.
Peluncuran tersebut juga akan mencakup pendaftaran beberapa proyek karbon kehutanan berdasarkan standar yang diakui secara internasional, yang menegaskan ambisi Indonesia untuk menyelaraskan pasarnya dengan harapan global.
Indonesia, yang memiliki salah satu kawasan hutan tropis terluas di dunia, memandang pasar karbon sebagai alat strategis untuk membantu mendanai upaya pengurangan emisi sekaligus melindungi hutan, lahan gambut, dan hutan mangrove.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukanlah minimnya ambisi atau keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya kondisi yang kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke berbagai solusi iklim.
Dalam sesi tingkat tinggi bertajuk “From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets” atau “Dari Rentan Menuju Layak Didanai – Mengurangi Risiko Pasar Kredit Karbon”, Raja Juli mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pembiayaan iklim bukan lagi kurangnya ambisi atau modal, melainkan tidak adanya kondisi yang memungkinkan investasi mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke dalam solusi iklim.
“Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan,” kata Raja Juli. “Namun, untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan.”
Pemerintah baru-baru ini memperkuat kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 110/2025, yang kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/2026 dan Nomor 7/2026, yang mengatur tata kelola karbon, integritas lingkungan, dan kepastian investasi dalam proyek-proyek karbon berbasis kehutanan.
Dalam pertemuan dengan para anggota Koalisi untuk Mengembangkan Pasar Karbon, Raja Juli mengatakan bahwa Indonesia kini telah melangkah melampaui tahap perumusan kebijakan menuju tahap implementasi praktis, yang menandakan kesiapan negara ini untuk menawarkan peluang investasi iklim yang konkret.
Dia juga mendesak dilakukannya kerja sama internasional yang lebih erat guna membangun pasar karbon yang lebih tangguh, termasuk infrastruktur pasar yang lebih baik, mekanisme likuiditas yang lebih kuat, serta instrumen pembagian risiko yang lebih baik untuk menarik modal swasta dan institusional.
Menjelang COP31, Indonesia mengedepankan tiga prioritas untuk pengembangan pasar karbon global: meningkatkan integritas dan transparansi pasar, memperkuat infrastruktur pasar dan mekanisme pembagian risiko, serta memastikan bahwa pendanaan karbon memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat lokal, masyarakat adat, dan penjaga hutan. (nsh)
Foto banner: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Sumber: Kementerian Kehutanan)


