Jakarta tetapkan pemilahan sampah rumah tangga dengan peraturan baru

Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Jakarta pada Minggu, 10 Mei, meluncurkan program skala kota yang mewajibkan warga untuk memisahkan sampah mulai dari sumbernya, menandai langkah menuju reformasi pengelolaan sampah yang sistematis di ibu kota.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh rumah tangga di Jakarta untuk memilah sampah mereka. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Mei dan diumumkan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun ke-499 Jakarta, yang akan mencapai puncaknya pada 22 Juni.

Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pemerintah pusat sepenuhnya mendukung inisiatif ini dan berharap inisiatif tersebut berkembang menjadi gerakan masyarakat yang luas. “Ini tidak boleh hanya menjadi program pemerintah, melainkan gerakan yang digagas oleh warga Jakarta. Sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai musuh, melainkan sebagai sesuatu yang bernilai,” ujarnya.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa kampanye yang diberi label “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh komunitas, mulai dari tingkat RT hingga rumah tangga.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mencatat bahwa sampah rumah tangga masih menjadi tantangan terbesar dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, sekaligus menekankan pentingnya perubahan perilaku. Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi daerah-daerah lain.

Kementerian tersebut telah mendukung transformasi pengelolaan sampah di Jakarta sejak akhir tahun 2024. Peta jalan tahap pertama yang diajukan pada Februari 2025 mencakup proyek percontohan di tingkat kecamatan dan masyarakat, yang kini telah diperluas ke seluruh wilayah kota. Pihak berwenang berharap inisiatif ini tidak hanya dapat mengurangi volume sampah di Jakarta, tetapi juga berkontribusi pada target nasional untuk mencapai pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029.

Upaya pemilahan sampah ini juga dilancarkan di tengah meningkatnya sorotan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang pasca terjadinya longsoran sampah yang mematikan pada 8 Maret 2026. Hujan lebat memicu runtuhnya tumpukan sampah raksasa di tempat pembuangan akhir di Bekasi tersebut, yang menewaskan setidaknya tujuh orang, termasuk sopir truk sampah, pemulung, dan pekerja warung makan di sekitar lokasi.

Insiden tersebut menyoroti kekhawatiran yang semakin meningkat terkait keamanan dan keberlanjutan ketergantungan Jakarta yang sangat besar pada Bantar Gebang, salah satu tempat pembuangan akhir terbesar di dunia, yang menerima sebagian besar sampah harian dari wilayah Jabodetabek. Pihak berwenang menyatakan bahwa tragedi tersebut menegaskan urgensi untuk mengurangi volume sampah melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan reformasi yang lebih luas dalam pengelolaan sampah. (nsh)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan DALL·E dari OpenAI melalui ChatGPT (2024)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles