Jakarta – Sebagian besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara berpotensi ikut perdagangan karbon pada tahun ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia”, Senin, 4 September.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan sebanyak 99 PLTU batu bara atau setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia akan memasuki pasar karbon.
Menurut Hasan, OJK siap untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang rencananya akan dimulai pada September ini.
OJK menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Dasar hukum
“Beleid perdagangan karbon melalui Bursa Karbon juga telah mendapat persetujuan dalam rapat konsultasi bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia berharap, dasar hukum bursa karbon dapat menekan multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.
Perkembangan itu, lanjutnya, dapat meningkatkan optimisme untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon pada akhir September. Selain itu, ia menambahkan, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon, seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya. (Hartatik)