Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, Selasa (16/8), regulasi baru terkait ketentuan izin lingkungan dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) justru menghambat rencana investasi sektor energi bersih. Tidak sedikit perusahaan sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut belum juga kunjung selesai.
“Penyebabnya karena pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola,” ungkap Fabby dalam rilis tertulis.
Lebih lanjut, ketentuan yang baru ini berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pasalnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2021 membuat adanya ketentuan perizinan baru pada lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan.
Hal ini membuat rencana pembangunan PLTS di lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan harus melalui revisi kembali. Kondisi sama berlaku untuk izin Amdal. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat memperpanjang proses dan berbiaya mahal.
Fabby mengatakan, sejumlah perusahaan yang berniat membangun PLTS akhirnya harus mengkaji ulang rencana tersebut serta melakukan perubahan untuk izin lingkungan dan dokumen Amdal yang sudah pernah disetujui.
“Integritas lingkungan memang harus dijunjung tinggi. Tapi perlu ada fleksibilitas dalam penerapannya,” imbuh Direktur IESR ini.
Ia menilai, investasi PLTS tidak memberikan dampak pada lingkungan. Sebab tidak ada limbah, tidak polusi suara dan sebagainya. Dengan demikian, dampak lingkungannya sangat kecil.
Fabby pun berharap sektor PLTS dikecualikan dari ketentuan beleid ini. Selain itu, pihaknya juga siap untuk memberikan masukan teknis kepada Kementerian LHK.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang sepakat bahwa masih ada hambatan dalam implementasi beleid ini. Menurutnya, implementasi aturan ini berjalan lambat. Untuk itu, diperlukan upaya percepatan. (Hartatik)