Pengguna BBM bersubsidi akan diatur dengan Perpres

Jakarta – Pengaturan jenis kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diatur dalam peraturan presoden (Perpres). Kebijakan tersebut bertujuan agar penerima BBM subsidi lebih tepat sasaran, menurut Badan Bengurus Harian Minyak dan Gas (BPH Migas), Kamis (14/7).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam pernyataan tertulis mengatakan, pemerintah sedang merevisi Perpres No 191/2014 tentang aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu solar dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite.

“Pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” katanya.

Selama ini, distribusi BBM subsidi diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM. Kebijakan ini mengatur penerima BBM bersubsidi dan penugasan.

Erika menjelaskan, saat ini solar subsidi diatur berdasarkan volume untuk transportasi darat.

Kendaraan pribadi plat hitam hanya bisa membeli 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dikecualikan.

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” tegasnya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

Upaya merevisi Perpres ini sejalan dengan program pendaftaran yang sedang dijalankan PT Pertamina (Persero) untuk para pengguna BBM pertalite dan solar. Sejak 1 Juli 2022, pengguna BBM subsidi ini diwajibakan melakukan pendaftaran melalui website MyPertamina. Saat ini pendaftaraan diwajibkan kepada kendaraan roda empat di 11 kota/kabupaten di lima Provinsi. (Hartatik)

Foto banner: Alifia Harina/pexels.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles