Pemerintah tetapkan kuota pengembangan PLTS Atap 5.363 MW hingga 2028

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024 – 2028. Tahun ini, kuota sistem PLTS Atap ditetapkan sebesar 901 Megawatt (MW).

Jumlah kuota terus meningkat setiap tahun, dimana untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW, dan tahun 2026 sebesar 1.065 MW. Selanjutnya di tahun 2027, kuotanya menjadi 1.183 MW, dan peningkatan terus berlanjut hingga mencapai 1.593 MW pada tahun 2028.

Aturan kuota PLTS Atap ini merupakan bagian dari implementasi Permen No 2 tahun 2024 yang mengatur pengembangan PLTS Atap melalui sistem kuota, menyesuaikan dengan kapasitas listrik yang dimiliki oleh PT PLN (Persero).

Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 279.K/TL.03/DJL.2/2024 ini bertujuan untuk mengatur pengembangan PLTS Atap dengan lebih terstruktur dan efisien dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, kuota pengembangan PLTS Atap disusun berdasarkan clustering yang mengacu pada kuota PLTS Atap di berbagai wilayah. Meskipun penetapan kuota telah dilakukan, Dirjen Ketenagalistrikan masih mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan jika diperlukan.

Jumlah klaster dalam kuota PLTS Atap yang diatur sebanyak 11 klaster, meliputi beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan Barat, Kalseltngtim, Jawa Madura Bali, Sulutgo, dan lain sebagainya.

Pasal 7 ayat 1 dari Permen No 2 tahun 2024 menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik dalam jangka waktu lima tahun. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles