Pemerintah luncurkan peraturan baru tentang royalti batu bara dan mineral

Jakarta – Pemerintah Indonesia pada hari Rabu, 16 April, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan baru ini menetapkan tarif royalti baru untuk batu bara dan produk mineral, seperti emas, logam, nikel, bauksit, timah, dan produk lainnya.

Peraturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur royalti batu bara dan produk mineral.

Peraturan royalti yang baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 11 April 2025, dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 26 April 2025.

Pemerintah mengatakan bahwa perubahan peraturan royalti ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (BNBP) dan memperkuat posisi fiskal pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, bahwa penyesuaian tarif royalti ini juga dilakukan untuk memberikan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha.

Yuliot mengatakan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tentang penetapan tarif royalti untuk batu bara, dengan besaran maksimal hingga 17%. Sementara itu, PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur semua ketentuan untuk mineral.

Dia mencatat bahwa di bawah peraturan royalti yang baru, tarif royalti untuk sektor batu bara lebih tinggi daripada tarif royalti untuk sektor mineral.

Oleh karena itu, menurut dia, penyesuaian tarif seharusnya tidak hanya dilihat dari nilai nominalnya saja, tetapi juga dilihat dari persentase nilai komoditasnya.

“Kalau migas bisa sampai 19%, kalau mineral paling tinggi sekitar 7%. Itu masih masuk akal. Jangan dilihat dari nilainya, tapi dari persentase yang dikenakan,” kata Yuliot.

Menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Untuk tahun ini, Pemerintah menargetkan penerimaan PNBP sebesar Rp513,6 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp492 triliun.

PNBP dari batu bara dan mineral telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap APBN selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, sektor mineral dan batu bara (minerba) menyumbang 42,21% dari total PNBP.

Selama 10 tahun terakhir, rata-rata kontribusi sektor minerba terhadap PNBP menunjukkan porsi terbesar, mencapai puncaknya pada tahun 2022 sebesar 45,13%, atau setara dengan Rp 268,77 triliun. (Roffie Kurniawan)

Foto banner: shutterstock

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles