Pemasangan PLTS Atap harus kantongi sertifikat laik operasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sharing Session Standar Pemasangan Instalasi PLTS Atap di Yogyakarta. (Sumber: Kementerian ESDM)

Yogyakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharuskan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap disertai dengan sertifikasi instalasi tenaga listrik. Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) ditunjuk sebagai pelaksana sertfikasi yang harus memastikan setiap instalasi PLTS Atap sudah dinyatakan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2) dan laik dioperasikan.

Dalam acara Sharing Session Standar Pemasangan Instalasi PLTS Atap di Yogyakarta, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohamad Priharto Dwinugroho mengatakan bahwa tugas Kementerian ESDM adalah untuk memastikan agar pemasangan PLTS Atap memenuhi kaidah ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

“Dalam pembangunan dan pemasangan PLTS Atap, perlu memperhatikan dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), sehingga PLTS Atap tersebut dapat beroperasi secara aman, andal, dan ramah terhadap lingkungan,” ungkap Nugroho dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, menurutnya, LIT harus memastikan keselamatan ketenagalistrikan PLTS Atap dengan dibuktikan atas kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, perlu dipastikan bahwa peralatan PLTS Atap yang digunakan seperti panel surya, inventer, sistem kendali, dan proteksinya telah memenuhi aturan serta standar yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berkomitmen mempercepat transisi energi dalam mengejar target emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satu upayanya ialah PLTS Atap. Dengan potensi pemanfaatan PLTS Atap yang sangat besar, yakni mencapai 32,5 gigawatt (GW), diharapkan PLTS Atap dapat menjadi solusi pemanfaatan energi hijau dan bisa menjadi peluang bagi seluruh pihak, baik dari golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial, serta pemerintah untuk berkontribusi dalam transisi energi.

Pada kesempatan itu selain melakukan sosialisasi standar pemasangan instalasi PLTS Atap, juga dilakukan penandatangan komitmen Badan Usaha Pemasangan dan LIT agar setiap pemasangan instalasi PLTS Atap dapat memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan.

“Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam mencapai tujuan terciptanya instalasi ketenagalistrikan khususnya PLTS yang andal, aman, dan ramah lingkungan,” imbuh Nugroho. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles