Jakarta – Dalam lokakarya transisi energi energi untuk organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media di Sumatera Utara, Manajer Program Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia Project, IESR, Agus Tampubolon menyatakan bahwa dalam proses transisi energi di Indonesia, OMS dapat berperan sebagai agen advokasi, edukasi, dan mobilisasi masyarakat untuk mendukung energi bersih. Media juga memainkan peran penting dalam mempercepat transisi energi di tingkat nasional dan global.
Berdasarkan Laporan Artikel Berita di Media Mengenai Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan Indonesia Tahun 2020-2022 yang diterbitkan oleh CASE Indonesia dan IESR, isu transisi energi masih banyak dibahas di kalangan pemangku kepentingan di tingkat nasional, seperti pemerintah pusat, industri besar, dan lembaga keuangan besar.
“Hal ini mengindikasikan bahwa isu transisi energi belum menjadi pembahasan utama di tingkat lokal,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli.
Menurutnya, perubahan dari pemanfaatan energi fosil ke energi terbarukan menjadi langkah utama untuk mengurangi dampak krisis iklim yang semakin mendesak. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek keadilan agar manfaat transisi energi ini dapat dirasakan oleh semua pihak.
Agus mengatakan bahwa untuk mendukung transisi energi berkeadilan, diperlukan transformasi yang memprioritaskan ekonomi masyarakat yang lebih berkelanjutan dan kompetitif. “Media berperan sebagai saluran utama untuk menyebarkan informasi tentang urgensi dan manfaat transisi energi, serta membentuk opini publik,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan dan Ekonomi IESR, Martha Jesica, memaparkan hasil survei IESR pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa publik menganggap empat aspek penting dalam transisi energi berkeadilan. Aspek tersebut adalah ketersediaan energi yang merata, pemanfaatan energi bersih dan terbarukan, penciptaan peluang kerja baru, dan pelibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Di Sumatera Utara, yang masih dominan dengan produksi minyak dan gas, perlu peningkatan kapasitas berbagai pihak, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat, untuk mendukung transisi energi berkeadilan,” ujar Martha.
“Ini melibatkan kemampuan pemerintah dalam memetakan potensi teknis energi terbarukan, media dalam mengkritisi kebijakan energi terbarukan, serta masyarakat dalam memahami dampak lingkungan dari energi fosil.”
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Tarsudi, menyatakan bahwa berdasarkan data Buku Statistik PLN UID Sumatera Utara 2022, energi baru terbarukan (EBT) berkontribusi 40,06 persen terhadap total bauran energi listrik di wilayah tersebut, dengan batubara menyumbang 32,89 persen, gas 23,23 persen, dan minyak 3,67 persen.
“Ada lima arah kebijakan energi dan sumber daya energi di Sumatera Utara untuk mendukung pemanfaatan energi berkelanjutan,” kata Tarsudi.
Kebijakan tersebut mencakup optimalisasi penggunaan EBT, jaminan penyediaan energi untuk seluruh masyarakat, dukungan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan energi, dan penguatan sumber daya manusia serta penguasaan teknologi dalam pengelolaan EBT.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Karlo Purba, menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam proses transisi energi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Sumatera Utara 2022-2050, masyarakat sipil dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan transisi energi.
Dengan regulasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat berpartisipasi aktif dalam transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa transisi energi tidak hanya mengurangi dampak krisis iklim, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Karlo. (Hartatik)