Jakarta — Penundaan berulang yang dilakukan Indonesia dalam meluncurkan insentif pembelian kendaraan listrik telah mengikis kepercayaan konsumen, melemahkan sentimen investasi, dan memperlambat transisi energi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) pada Kamis, 25 Juni.
Pemerintah baru-baru ini menunda penerapan insentif pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan lagi, meskipun sebelumnya diindikasikan bahwa skema tersebut akan dimulai pada Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada hari Selasa bahwa skema insentif tersebut masih dalam tahap peninjauan.
Hal ini menandai penundaan kedua, kata IESR. Penundaan pertama diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengemukakan alasan serupa.
IESR menyatakan bahwa penundaan yang berulang kali ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan terkait tata kelola kebijakan di bawah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Penundaan berulang telah memberikan sinyal buruk tata kelola kebijakan,” kata IESR.
Lembaga think tank tersebut memperingatkan bahwa tidak adanya insentif pembelian telah berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik.
Setelah insentif penjualan berakhir pada akhir 2024, penjualan sepeda motor listrik turun sebesar 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, menurut data IESR. Penurunan ini menunjukkan bahwa penghapusan insentif telah secara tajam mengurangi permintaan konsumen dan memperlambat laju adopsi.
IESR juga memperingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan dapat melemahkan kepercayaan investor terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Berbeda dengan program biofuel Indonesia, seperti B50, yang memiliki target eksplisit dan pembagian tanggung jawab kelembagaan yang jelas, program kendaraan listrik (EV) tidak memiliki target adopsi yang dapat diukur dan pertanggungjawaban antarlembaga yang jelas, kata IESR.
Untuk mengatasi hal ini, IESR mendesak pemerintah untuk mengambil dua langkah segera.
Pertama, pemerintah harus segera memberikan insentif untuk kendaraan listrik tanpa menunda-nunda lagi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan harus merancang insentif tersebut berdasarkan indikator kinerja kendaraan, seperti jarak tempuh, kapasitas baterai, dan efisiensi energi.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menetapkan target adopsi kendaraan listrik (EV) nasional yang dapat diukur, disertai dengan tonggak pencapaian bertahap, evaluasi berkala, dan mandat yang jelas bagi kementerian-kementerian terkait.
Menurut IESR, penetapan target nasional yang jelas akan memberikan sinyal yang kuat kepada pasar, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dilakukan secara konsisten, terukur, dan akuntabel.
IESR memperingatkan bahwa tanpa kejelasan kebijakan yang segera, Indonesia berisiko kehilangan momentum di salah satu sektor paling strategis bagi transisi energinya dan daya saing industrinya. (nsh)
Foto banner: Pameran kendaraan listrik, 2023. tanahair.net/nsh


