ESDM: Perusahaan wajib reklamasi pascatambang tepat sasaran dan berkelanjutan

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perusahaan pertambangan Indonesia wajib melakukan reklamasi pascatambang dan melibatkan diri dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Kewajiban ini didasari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menekankan urgensi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengelolaan reklamasi pascatambang dan PPM, mengingat peran vital kegiatan pascatambang dalam memberikan kesejahteraan dan peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang.

“Beleid tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan kegiatan pascatambang secara tepat dan berkelanjutan. Ini penting untuk meningkatkan masyarakat sekitar tambang,” ungkap Agus dalam keterangan resmi. Ditambahkannya bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas bila ada perusahaan yang mengabaikan peraturan ini.

Meskipun mengakui komitmen perusahaan pertambangan dalam melakukan reklamasi dan PPM secara berkelanjutan, Agus menekankan pentingnya memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Rudini Rahim, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, membenarkan bahwa peran Good Mining Practices (GMP) sebagai kunci keberhasilan industri pertambangan yang bertanggung jawab. “GMP adalah komitmen dan standar operasional yang mencakup semua aspek kegiatan pertambangan, memastikan kegiatan dilakukan dengan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelasnya.

GMP mencakup praktik-praktik seperti perencanaan dan desain yang matang, pengelolaan air yang efektif, pengendalian polusi udara, reklamasi dan rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial. Rudini mengatakan bahwa penerapan GMP secara komprehensif dapat meninggalkan jejak positif bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles