Sementara pembangkit listrik tenaga batu bara captive mendukung pertumbuhan industri nikel di Indonesia, masyarakat di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah menanggung bebannya.
oleh: Miriam Bahagijo*
Dari rumahnya di Desa Labota, Nurjana melihat cerobong-cerobong tinggi PLTU Sulawesi Labota yang setiap hari memuntahkan asap putih.
PLTU tersebut berlokasi di dalam Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Provinsi Sulawesi Tengah. Pembangkit listrik ini berkontribusi terhadap kapasitas pembangkitan listrik kawasan tersebut sebesar 3,36 gigawatt, yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan peleburan dan pengolahan nikel yang dijalankan oleh para penyewa di IMIP.
“Ada suara bising, getaran, dan juga abu batu bara,” kata Nurjana.
Rumahnya berjarak 50 meter dari tepi pantai di kawasan pemukiman Dusun 3 Labota, tempat sebuah tongkang batu bara sedang berlabuh.
“Di bagian depan ada pembangkit listrik tenaga batu bara, dan di bagian belakang ada tongkang pengangkut batu bara. Kami dikelilingi oleh batu bara,” katanya kepada Dialogue Earth.
Di provinsi tetangga, Maluku Utara, warga Desa Kawasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, mengalami gangguan mata pencaharian mereka dalam berbagai hal. Hal ini terjadi setelah kedatangan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel Harita Nickel, yang operasinya didukung oleh pembangkit listrik tenaga batu bara milik sendiri atau captive.
Sejak tahun 2024, sebagian warga Kawasi secara bertahap telah pindah ke pemukiman baru. Menurut siaran pers Harita Nickel yang dirilis pada tahun itu, langkah ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan dukungan dari perusahaan tersebut.
Hingga September 2024, 216 keluarga telah pindah ke pemukiman baru, sementara 116 keluarga memilih untuk tetap tinggal, menurut sebuah artikel dalam Journal of Administration and Development (Jadment). Kelompok advokasi lingkungan WALHI mengatakan kepada Dialogue Earth bahwa hingga Mei tahun ini, “sekitar 100-an” rumah tangga masih tinggal di pemukiman semula.
Dalam pernyataan pers pada Agustus 2026, Harita Nickel menyatakan bahwa pemukiman Kawasi yang baru dilengkapi dengan fasilitas listrik dan air bersih, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Dalam pernyataan tersebut, Harita mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung warga yang masih tinggal di pemukiman semula dengan tetap menyediakan pasokan listrik. Perusahaan itu juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah secara resmi menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah kepada warga di pemukiman baru.
Namun, warga Desa Kawasi telah menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait pemukiman baru tersebut. Seorang warga desa dikutip oleh surat kabar Jadment yang mengatakan bahwa pemukiman baru itu terletak sekitar satu kilometer dari pantai, sedangkan lokasi sebelumnya berada tepat di tepi pantai. Hal ini, katanya, mengancam kelangsungan pekerjaannya sebagai nelayan.
Nurhayati Jumadi adalah seorang warga Desa Kawasi yang ibu dan saudara-saudaranya telah pindah ke pemukiman baru. Ia mengatakan bahwa pada awalnya mereka mendapat ganti rugi untuk rumah mereka, tetapi tidak untuk tanahnya. Setelah mengajukan keluhan, perusahaan setuju untuk membayar Rp 10.000-12.000 per meter persegi untuk tanah tersebut, katanya. Selain itu, mereka juga dijanjikan kompensasi sebesar Rp 15 juta per bulan, yang menurutnya tidak pernah mereka terima.
“Alasan utama mengapa kami menolak untuk pindah adalah karena kami tidak ingin menukar tanah leluhur kami dengan uang,” kata Jumadi dalam konferensi pers di kantor pusat WALHI di Jakarta pada Mei 2026, yang dihadiri oleh Dialogue Earth.
Harita Nickel belum menanggapi permintaan komentar dari Dialogue Earth terkait relokasi warga Kawasi.
Sulawesi dan Maluku Utara merupakan pusat-pusat utama booming nikel di Indonesia, sebuah mineral penting yang digunakan dalam produksi kendaraan listrik (EV) serta baja tahan karat. Booming ini mendorong maraknya pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara captive—yaitu pembangkit yang tidak terhubung ke jaringan listrik umum dan diperuntukkan bagi fasilitas industri—sehingga memicu peningkatan permintaan batu bara dan mengancam target transisi energi Indonesia, terutama target mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

Sebuah laporan tahun 2026 yang diterbitkan oleh Center for Research on Energy and Clean Air dan Global Energy Monitor menyatakan bahwa Sulawesi dan Maluku Utara “telah mapan sebagai gugusan pulau dengan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara untuk kebutuhan internal tertinggi di Indonesia”. Jika dirinci berdasarkan sektor industri, nikel tetap menjadi pendorong utama pembangkit listrik tenaga batu bara untuk kebutuhan internal, dengan kapasitas 15,4 gigawatt (GW) yang sudah beroperasi dan 2,5 GW yang sedang dalam tahap pembangunan.
Di bawah kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP), Indonesia telah menyusun kesepakatan ambisius pada tahun 2022 untuk menggalang pendanaan sebesar 20 miliar dolar AS dari sektor publik dan swasta guna mendukung peralihan ke energi terbarukan secara adil. Namun, kenyataannya masih jauh dari cita-cita tersebut.
“Pengeboran sumber daya alam menjadi prioritas utama dalam proses transisi energi Indonesia, sementara di sisi lain, masyarakat di Maluku Utara belum tentu menikmati manfaat dari industri hilir nikel itu sendiri,” kata Faisal Ratuela, penggerak kampanye anti-pertambangan dan transisi energi yang adil dari WALHI, dalam konferensi pers bulan Mei.
Hidup di tengah kehancuran
Sebuah laporan tahun 2025 yang disusun oleh Solidaritas Perempuan Palu (SP Palu) mengkaji dampak pembangkit listrik tenaga batu bara yang beroperasi di kawasan tersebut terhadap perempuan di Desa Labota dan Desa Fatufia, yang keduanya terletak di dekat IMIP.
Laporan tersebut menemukan bahwa ekosistem laut di kawasan tersebut telah terdampak oleh polusi akibat limbah pembakaran batu bara serta gangguan dari kapal-kapal pengangkut batu bara, yang berdampak pada mata pencaharian dan kesehatan warga desa.
Misalnya, para perempuan kini kesulitan memanen meti, sejenis kerang yang dulunya menjadi sumber penghasilan dan penghidupan mereka. Karena kawasan panen tersebut kini digunakan untuk pembangunan dermaga batu bara, para perempuan kini harus membeli meti yang mereka konsumsi. Untuk itu, mereka harus pergi ke pulau lain dan membayar biaya perjalanan tambahan sebesar Rp 60.000 per orang.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pembuangan air limbah dari pembangkit listrik tenaga batu bara milik perusahaan telah memanaskan air laut, sehingga menyebabkan ikan berpindah ke tempat yang lebih jauh. “Dulu, mereka bisa menangkap ikan di dekat rumah saja, tetapi sekarang, para perempuan harus pergi lebih jauh, sekitar tiga kilometer, untuk menangkap ikan,” kata Isna Ragi, koordinator program di SP Palu dan salah satu penulis laporan tersebut.
“Semuanya hancur,” kata Nurjana. Kini, ia sepenuhnya bergantung pada penghasilan suaminya sebagai sopir ambulans. Para perempuan lainnya terpaksa mencari sumber penghasilan alternatif, mulai dari membuka rumah kos hingga memungut botol plastik bekas.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa di Fatufia, bau tak sedap muncul akibat pembuangan batu bara, yang paling menyengat pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 03.00. Masyarakat di sana juga harus menghadapi abu terbang, yang merupakan produk sampingan dari pembakaran batu bara.
“Biasanya, para perempuan hanya perlu menyapu rumah mereka sekali sehari, tetapi karena abu batu bara, mereka harus menyapu hingga sembilan kali sehari,” kata Ragi. “Itu hanyalah salah satu contoh beban tambahan yang harus ditanggung oleh para perempuan di kawasan pertambangan batu bara.”
Hal ini juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Menurut laporan investigasi tahun 2025 yang diterbitkan oleh media Tempo, Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah mencatat hampir 340.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada tahun 2024, yang meningkat hampir 9% dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 66.000 di antaranya terjadi di Kabupaten Bahodopi, tempat Labota, Fatufia, dan IMIP berada. “Kehadiran industri di Morowali menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan meningkat secara signifikan,” kata Ashar Ma’ruf, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, kepada Tempo.
“Kita sering batuk, atau mengalami sesak napas, atau terserang flu. Kalau angin kencang, kita harus memakai masker karena abu terbang akan beterbangan ke mana-mana,” kata Nurjana.
Tertinggal
Mereka yang paling merasakan dampak pembangunan justru tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai hal tersebut.
“Warga Desa Labota merasa bingung mengapa pembangunan semacam itu sudah dimulai tanpa [konsultasi dengan] warga setempat,” kata Nurjana.
Sebuah laporan tahun 2025 mengenai kerangka regulasi dan kelembagaan Indonesia mencatat bahwa partisipasi publik di negara ini masih lemah. Hal ini tercermin dari penerapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia yang dilakukan secara top-down, demikian disebutkan dalam laporan tersebut. Penetapan status PSN tersebut memungkinkan proyek-proyek industri untuk menggunakan batu bara eksklusif dan membebaskan mereka dari larangan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru yang berlaku di Indonesia mulai tahun 2022.
Laporan yang diterbitkan oleh Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) dan Centre for Economic and Law Studies (Celios) tersebut mencatat bahwa karena peraturan yang berlaku saat ini memprioritaskan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN), masyarakat hanya dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan, alih-alih diajak berkonsultasi sejak awal proyek.
Ragi dari SP Palu mengatakan bahwa meskipun distrik Bahodopi kaya akan sumber daya alam, justru para investor dan bukan masyarakat setempatlah yang menikmati hasil dari proyek-proyek tersebut.
“Laki-laki dan perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok-kelompok terpinggirkan lainnya, mereka lah yang menanggung dampak negatif dari proyek-proyek strategis nasional,” katanya.
Pemerintah daerah Halmahera Selatan dan Morowali tidak menanggapi permintaan komentar mengenai dampak tambang batu bara yang dikelola secara eksklusif terhadap masyarakat setempat.
Menurut data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sulawesi Tengah merupakan tujuan yang diminati bagi investasi asing langsung, dan menjadi penerima investasi terbesar pada tahun 2022 dengan nilai hampir USD 7,5 miliar.
Namun, sebuah laporan tahun 2024 yang disusun oleh lembaga riset dan kebijakan publik The Prakarsa mencatat bahwa investasi semacam itu hanya memberikan dampak yang kecil terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Di Sulawesi Tengah, tingkat kemiskinan tersebut mencapai 13% pada tahun 2021, dan hanya turun sedikit menjadi 12,3% pada tahun 2022.
Yuyun Harmono, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa partisipasi yang bermakna tidak hanya sebatas bekerja di industri tersebut. “Masyarakat lokal seharusnya [dapat] menjadi aktor utama dalam [proses] transisi energi, bukan sekadar karyawan.”
“Masyarakat tidak menolak investasi yang ditujukan untuk pemerataan ekonomi dan infrastruktur,” kata Jumadi.
“Tapi kami bertanya: untuk siapa sebenarnya ini? Karena kami tidak merasakan manfaatnya,” katanya. “Setidaknya, kami seharusnya bisa menikmati hasil pajak dari perdagangan nikel dalam bentuk infrastruktur seperti jalan desa dan perumahan permanen.”
Foto banner: Lapangan sepak bola masyarakat di sebelah tambang nikel di Torobulu, Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia (Foto: Yusuf Wahil / Associated Press / Alamy)
*Miriam Bahagijo adalah seorang jurnalis lepas bidang sains dan lingkungan.
Artikel ini pertama terbit di Dialogue Earth dalam bahasa Inggris dengan judul: “Indonesia’s captive coal: ‘Who is this really for?’ ”
Catatan editor:
Ini adalah bagian keempat dari seri lima bagian mengenai pembangkit listrik batu bara khusus di Indonesia—pembangkit listrik batu bara swasta yang tidak terhubung ke jaringan listrik nasional dan dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi operasi industri. Meskipun sebagian besar tidak tercakup dalam rencana transisi energi nasional, pembangkit listrik batu bara khusus ini dibenarkan oleh strategi ekspor negara. Seri ini mengungkap celah-celah yang memungkinkan ekspansi batu bara terus berlanjut, siapa yang diuntungkan, serta apa artinya hal ini bagi negara yang terjepit di antara komitmen iklim dan ambisi industri.
Baca bagian pertama, kedua dan ketiga di sini.


