KLH selidiki 42 perusahaan terkait karhutla, warga Vietnam ditangkap dalam kasus perdagangan satwa liar

Jakarta – Indonesia telah mengerahkan ratusan inspektur lingkungan untuk menyelidiki 42 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan. Di saat yang sama, otoritas kehutanan telah menangkap seorang warga negara Vietnam dalam penyelidikan terpisah terkait jaringan perdagangan trenggiling internasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan pada Kamis, 27 Agustus, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang diselidiki menyusul hasil pemantauan awal yang mengidentifikasi adanya hubungan antara kegiatan operasional mereka dan titik-titik api.

Para inspektur sedang menyelidiki penyebab dan luasnya kebakaran tersebut, serta apakah perusahaan-perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran, demikian pernyataan kementerian tersebut.

““Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH.

Penyelidikan tersebut telah berujung pada penutupan PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat, di mana citra satelit dan pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sekitar 1.500 hektar telah terbakar, demikian menurut kementerian tersebut.

Para inspektur juga menemukan titik-titik panas dan asap di beberapa bagian kawasan tersebut selama penyelidikan mereka, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan kerusakan lingkungan serta kegagalan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran.

Perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana, tergantung pada luas area yang terbakar, dampak lingkungan, dan tingkat keparahan pelanggarannya, demikian pernyataan kementerian tersebut. Pelanggaran berulang dapat berujung pada proses pidana terlepas dari luas area yang terdampak.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan “toleransi nol” terhadap perusahaan-perusahaan yang secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan kebakaran lahan, demikian pernyataan kementerian tersebut.

Seorang warga negara Vietnam ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyusul penyelidikan atas penyitaan sekitar 3.053 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada bulan Februari. Sumber: Kementerian Kehutanan.

Penyelidikan perdagangan satwa liar

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menyatakan pada Kamis, 27 Agustus, bahwa pihaknya telah menangkap seorang warga negara Vietnam yang diidentifikasi sebagai VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, seiring dengan upaya penyidik untuk membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling.

VXH ditahan pada hari Rabu setelah dilakukan penyelidikan terkait penyitaan sekitar 3.053 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada bulan Februari.

Pengiriman tersebut telah disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga ditujukan untuk pasar luar negeri, kata kementerian tersebut.

Pihak penyidik kemudian melacak informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia dan, dengan dukungan dari otoritas bea cukai dan kepolisian, berhasil menemukan dan menahannya untuk diinterogasi, demikian pernyataan kementerian tersebut.

Kepala Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pihak berwenang akan berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut, termasuk mereka yang beroperasi di tingkat internasional.

“Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” katanya.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul kasus lain yang melibatkan penyitaan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta kasus-kasus lain yang melibatkan satwa liar yang dilindungi, demikian pernyataan kementerian tersebut. (nsh)

Foto banner: Rambu peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menandakan kawasan dalam pengawasan terkait pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles