Koalisi masyarakat adat desak DPR RI untuk perkuat RUU Masyarakat Adat

Sumber: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

 

Jakarta — Sebuah koalisi masyarakat sipil telah menyerahkan rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi mereka yang telah lama dinantikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, seraya mendesak para anggota parlemen untuk memperkuat perlindungan bagi komunitas adat dan memastikan mereka memiliki peran yang berarti dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada Rabu, 2 September, menyerahkan drafnya kepada Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI), dengan menyoroti 11 isu utama yang menurutnya harus menjadi landasan rancangan undang-undang tersebut.

Koalisi tersebut menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut seharusnya tidak hanya sekadar mengakui keberadaan masyarakat adat. Pengakuan tersebut harus disertai dengan perlindungan konkret atas hak-hak mereka, termasuk mekanisme untuk memulihkan hak-hak yang telah dilanggar atau dirampas, demikian kata koalisi tersebut.

Sebelas isu tersebut mencakup definisi yang lebih jelas mengenai masyarakat adat dan wilayah adat; prosedur pengakuan dan perlindungan yang lebih sederhana; persetujuan bebas, terlebih dahulu, dan berdasarkan informasi (FPIC); perlindungan bagi perempuan adat; Komisi Masyarakat Adat; rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi; pemberdayaan; tanggung jawab perusahaan; serta ketentuan pidana.

Rancangan tersebut juga menyerukan penerapan langkah-langkah khusus bagi masyarakat adat dalam keadaan tertentu serta menetapkan tanggung jawab bagi para pemangku kepentingan, baik dari pihak negara maupun non-negara, untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Koalisi tersebut menyatakan bahwa kedua masalah tersebut saling terkait erat. Hilangnya atau pengalihan wilayah adat dapat merampas tidak hanya tanah, tetapi juga sumber pangan, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, serta kemampuan masyarakat untuk mempertahankan identitas dan cara hidup mereka.

Habel Simanjuntak, seorang perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak, mengatakan bahwa masyarakat sering kali dipaksa untuk berulang kali membuktikan keberadaan mereka dan kepemilikan atas tanah adat, meskipun mereka telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut selama beberapa generasi.

Ia mengatakan bahwa “bagi masyarakat Batak, tanah bukan hanya tempat tinggal atau mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan leluhur, sejarah, dan identitas kami,” sambil menyerukan agar pihak berwenang lebih mempertimbangkan sejarah masyarakat, kesaksian, dan aturan adat daripada hanya mengandalkan sertifikat dan dokumen resmi.

Koalisi tersebut juga menekankan perlunya perlindungan khusus bagi perempuan, anak-anak, dan kaum muda dari masyarakat adat. Perempuan sering kali memainkan peran sentral dalam menjaga sistem pangan, pengetahuan tradisional, kesehatan, serta kehidupan keluarga dan masyarakat, sementara generasi muda menghadapi tantangan dalam melestarikan identitas, bahasa, dan pengetahuan tradisional mereka.

Maria Amotey, seorang perempuan adat dari komunitas Wambon di Boven Digoel, Papua Selatan, mengatakan bahwa perempuan harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada tanah adat.

“Hutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan,” katanya, sambil menjelaskan bagaimana para perempuan bergantung pada hutan untuk mendapatkan makanan, air minum, bercocok tanam, pakaian tradisional, dan obat-obatan alami.

Koalisi tersebut juga menyerukan adanya mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hak-hak masyarakat adat, dengan menyatakan bahwa masyarakat sering kali berada dalam posisi yang lemah ketika berurusan dengan izin, proyek pembangunan, dan kepentingan investasi. Dalam beberapa kasus, masyarakat justru dikriminalisasi saat berusaha mempertahankan wilayah mereka, demikian kata koalisi tersebut.

Erwin Dwi Kristianto, seorang perwakilan dari koalisi tersebut, mengatakan bahwa rancangan yang disusun oleh masyarakat sipil itu bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman dan kebutuhan masyarakat adat tetap menjadi fokus utama selama proses legislatif.

Ia mengatakan bahwa mekanisme pengakuan saat ini masih bersifat “berlapis, bersyarat, dan sektoral,” dan menyerukan adanya definisi deklaratif mengenai masyarakat adat, di mana negara bertanggung jawab untuk mencatat—bukan menentukan—keberadaan mereka, serta pengakuan dan perlindungan atas hak-hak teritorial adat.

Koalisi tersebut mendesak para anggota parlemen agar proses legislatif dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat adat tidak hanya melalui konsultasi, tetapi juga secara langsung dalam penyusunan rancangan undang-undang dan pengambilan keputusan.

Koalisi ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, dan individu-individu yang berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. (nsh)

Foto banner: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada Rabu, 2 September, menyerahkan drafnya kepada Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI), dengan menyoroti 11 isu utama yang menurutnya harus menjadi landasan rancangan undang-undang tersebut.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles