PBB dukung resolusi akuntabilitas iklim, masyarakat sipil desak agar ada tindakan segera

Jakarta – Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi bersejarah yang menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk menangani perubahan iklim, yang mendapat dukungan kuat dari negara-negara rentan dan para pegiat hak asasi manusia, sekaligus memicu seruan baru agar pertanggungjawaban dipertanggungjawabkan dari kelompok-kelompok masyarakat sipil.

Resolusi yang disahkan pada Rabu, 20 Mei, dengan suara mayoritas besar, mendukung pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban yang mengikat berdasarkan hukum internasional untuk mencegah dampak buruk perubahan iklim dan melindungi hak asasi manusia.

Usulan yang diajukan oleh Vanuatu dan didukung oleh koalisi negara-negara yang rentan terhadap perubahan iklim ini mendesak negara-negara untuk menyelaraskan tindakan mereka dengan upaya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C serta memperkuat pertanggungjawaban atas kerusakan yang terkait dengan perubahan iklim. Resolusi tersebut disetujui dengan 141 suara setuju, 8 suara menentang, dan 28 abstain. Meskipun tidak mengikat, resolusi ini secara luas dipandang memiliki bobot politik dan hukum yang signifikan, terutama seiring dengan semakin maraknya gugatan hukum terkait iklim di seluruh dunia.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut sebagai bentuk penegasan kembali atas “hukum internasional, keadilan iklim, dan akuntabilitas negara,” serta menekankan pentingnya hal tersebut dalam membentuk langkah-langkah penanggulangan perubahan iklim di masa depan.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil menyambut baik hal tersebut, dan menyebut resolusi itu sebagai titik balik dalam upaya global untuk mewujudkan keadilan iklim.

Dalam pernyataan yang dikoordinasikan oleh Center for International Environmental Law, sejumlah organisasi advokasi menyatakan bahwa hasil pemungutan suara tersebut mengirimkan sinyal yang jelas bahwa “krisis iklim bukanlah sesuatu yang berada di luar jangkauan keadilan.” Mereka menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menganggap kewajiban iklim sebagai hal yang bersifat sukarela, melainkan harus dimintai pertanggungjawaban baik atas tindakan maupun kelalaian mereka.

“Era impunitas atas kerusakan iklim akan segera berakhir,” kata kelompok-kelompok tersebut, sambil menambahkan bahwa resolusi tersebut memperkuat landasan hukum untuk meminta pertanggungjawaban baik negara maupun pelaku korporasi atas kerusakan lingkungan.

Para aktivis juga menyoroti dampaknya bagi masyarakat yang sudah menghadapi dampak perubahan iklim, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut memperkuat upaya untuk menuntut ganti rugi atas kerugian dan kerusakan.

“Resolusi ini menegaskan apa yang telah lama dituntut oleh masyarakat di garis depan—bahwa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis iklim harus dimintai pertanggungjawaban,” demikian bunyi pernyataan tersebut, yang menyoroti semakin kuatnya momentum untuk gugatan hukum terkait iklim dan ganti rugi.

Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) secara bulat mengeluarkan Advisory Opinion mengenai tanggung jawab hukum negara-negara dalam menangani perubahan iklim, di mana Mahkamah menyatakan bahwa apabila suatu negara melanggar kewajiban-kewajibannya yang luas berdasarkan hukum internasional, negara tersebut wajib memberikan restitusi, ganti rugi, atau pemulihan kepada negara-negara yang dirugikan akibat perubahan iklim.

Para ahli hukum menyatakan bahwa resolusi Majelis Umum PBB tersebut berpotensi memengaruhi kasus-kasus pengadilan di seluruh dunia dengan memperkuat pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tafsiran yang otoritatif atas hukum internasional, meskipun resolusi tersebut sendiri tidak menciptakan kewajiban baru yang mengikat.

Pemungutan suara ini menandai salah satu bentuk konsensus global yang paling jelas hingga saat ini yang mengaitkan tindakan iklim dengan tanggung jawab hukum, sekaligus membuka jalan bagi pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan nasional dan perilaku perusahaan di tahun-tahun mendatang. (nsh)

Foto banner: Sidang Umum PBB. Sumber: Tangkapan layar UN WebTV

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles