
Jakarta – Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro meminta pemerintah untuk berpikir ulang dalam menetapkan upaya tepat untuk meningkatan daya saing industri, dan tidak hanya terfokus di dalam konteks harga gas murah.
Menurutnya, perluasan pemakaian gas dalam negeri guna mendorong ekonomi nasional adalah langkah positif seiring rencana penghentian ekspor gas alam RI. Namun demikian persoalan investasi hingga keterbatasan infrastruktur dan serapan gas domestik masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menghentikan ekspor gas alam.
“Banyak faktor untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia seperti perizinan, bahan baku, tenaga kerja terampil dan mesin yang kompetitif. Jadi bukan hanya pada harga gas,” ungkap Komaidi dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia.
Pemerintah menurunkan harga gas bumi menjadi rata-rata USD 6 per mmbtu mulai 1 April 2020. Subsidi ini dibiayai antara lain melalui pengurangan jatah Penerimaan Negara dari gas bumi agar industri gas bisa mendapat harga gas yang bersaing kompetitif dan tumbuh optimal.
Berdasarkan studi Reforminer Institute, upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industry dengan menurunkan harga gas menjadi USD 6 per mmbtu, tiga tahun lalu tersebut, belumlah berdampak.
Lebih lanjut, Komaidi sepakat jika harga gas murah maka daya saing secara relatif dapat ikut naik, namun pemerintah juga perlu melihat daya pengungkitnya. Dikhawatirkannya, perluasan cakupan gas murah untuk sektor industri, nantinya akan tidak tepat sasaran dan dapat mengorbankan iklim investasi migas.
“Itu tercermin pada serapan gas oleh industri belum optimal sesuai alokasi yang ditetapkan. Padahal pengorbanan negara atas kebijakan ini sangatlah besar, karena harus kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 30 triliun dalam tiga tahun terakhir,” terang Komaidi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Elan Biantoro, dalam acara yang sama menambahkan, pelaksanaan kebijakan gas murah untuk industri memang perlu perlu diatur lagi sehingga tidak hanya salah satu pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk memperluas cakupan sektor industri yang mendapatkan fasilitas harga gas murah akan diimplentasikan secara bertahap, dan disiapkan masa transisinya. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan masalah dikemudian hari dan tercipta efek domino bagi perekenonomian. (Hartatik)