Pemerintah terapkan perdagangan karbon PLTU berkapasitas minimal 100 MW

Direktur Bursa Efek Indonesia Irfan Rachman dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu memperlihatkan nota kesepahaman tentang perdagangan karbon pada PLTU disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang disiarkan secara streaming, Kamis (23/2). (Sumber: Kemen ESDM)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan perdagangan karbon pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas minimal 100 megawatt (MW). Kementerian ESDM menyatakan pada akhir Februari bahwa telah ditetapkan pula Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) pada 99 unit PLTU batubara yang akan menjadi peserta perdagangan karbon.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, ke depannya perdagangan karbon ini secara bertahap juga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara serta pembangkit yang tidak terhubung dengan jaringan PLN.

“Kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pencapaian net zero emission dan menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujar Arifin dalam acara ‘Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik’.

Menurut Arifin, untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi sesuai dengan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) diperlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e pada 2030. Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

“Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca,“ imbuhnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menambahkan, pada tahun ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).

“Kapasitas (PLTU) lebih besar atau sama dengan 100 megawatt,” ujar Jisman.

Lebih lanjut, ia berharap perdagangan karbon tersebut dapat didukung oleh para pelaku pada subsektor pembangkitan tenaga listrik. Ada 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon, di mana total kapasitas terpasang PLTU saat ini mencapai 33.569 MW. (Hartatik)

Foto banner: Menteri ESDM Arifin Tasrif (Sumber: Kanal Youtube Kemen ESDM)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles