Pemerintah targetkan peningkatan porsi EBT dalam bauran energi hingga 35% di tahun 2034

Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan target untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional hingga tiga kali lipat menjadi 35% di tahun 2034, dari 12% saat ini. Hal ini menunjukkan rencana ambisius Pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan.

Pemerintah menetapkan target untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional menjadi 23% pada tahun 2025. Akan tetapi, target tersebut meleset dari kenyataan. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan target di atas dalam materi presentasi kepada para pelaku industri tertanggal 11 Maret 2025.

Target di atas tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUPTL) terbaru, yang dikenal sebagai RUPTL, untuk tahun 2024-2034. RUPTL diperbarui berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUEN) pemerintah untuk tahun 2024-2060.

RUPTL menunjukkan rencana pemerintah yang lebih rinci untuk mengembangkan pembangkit listrik selama periode tersebut, yang juga digunakan oleh para pelaku bisnis sebagai acuan untuk berinvestasi di bidang pembangkit listrik.

Selama periode 2024-2034, Pemerintah bertujuan untuk menambah 71 GW pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, kata Kementerian ESDM.

Sejalan dengan rencana ini, Pemerintah berencana untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai green enabling super grid, yang tersebar di pulau-pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

Pengembangan green enabling super grid juga bertujuan untuk mencegah ketidaksesuaian antara pasokan dan permintaan listrik.

Dalam mengimplementasikan RUPTL 2025-2034, PLN akan secara aktif menggandeng investor, dalam hal ini Independent Power Producer (IPP), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) terbaru No. 5 tahun 2025.

Permen yang baru ini juga mengatur tentang perjanjian jual beli listrik (PJBL) EBT, pemanfaatan excess energy, deemed dispatch, penerapan EBT Intermitten, dan pemanfaatan battery energy storage system (BESS).

PLN menyatakan siap untuk menyesuaikan program dan rencananya dengan peraturan baru ini, yang memberikan fokus khusus pada pengembangan energi terbarukan. (Roffie Kurniawan)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan OpenAI DALL·E via ChatGPT (2024)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles