Mulai 20 Maret, Pemerintah beri insentif pembelian kendaraan listrik

Jakarta – Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Dalam keterangan tertulis, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air.

“Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang,” ujar Luhut.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, program pembelian KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

Menurut Luhut, pengembangan sumberdaya alam Indonesia untuk menciptakan industri kendaraan listrik dengan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun, akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, dengan ketentuan telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, pengguna KBLBB akan mampu menghemat Rp 2,77 juta per tahun, sedangkan pemerintah dapat menghemat Rp 32,7 miliar per tahun. Selain itu, memungkinkan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, serta peningkatan lapangan kerja. “Sedangkan konsumsi listrik meningkat sebanyak 15,2 GWh per tahun,” ujarnya. (Hartatik)

Foto banner: Menteri ESDM Arifin Tasrif mengendarai motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik di Denpasar, Bali. 30 Agustus 2022. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles