Menteri Perindustrian: PP penggunaan gas bumi domestik segera terbit, industri boleh swakelola

Jakarta – Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait penggunaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan ini akan memberikan kewenangan kepada kawasan industri untuk membentuk konsorsium guna membangun infrastruktur gas dan mengelola kebutuhan gas bagi tenant yang berada di dalam kawasan tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa dalam PP terbaru ini, kawasan industri akan diberi izin penuh untuk mengelola dan menyediakan gas bumi bagi kebutuhan industri di dalam kawasan mereka, termasuk melalui impor gas jika diperlukan.

“Kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau bagi tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan industri tersebut, termasuk melalui importasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi saat acara launching PP 20 Tahun 2024 tentang perwilayahan industri, Rabu, 10 Juli.

Agus menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur gas oleh kawasan industri seiring dengan segera ditandatanganinya PP tersebut oleh Presiden.

“Teman-teman pimpinan kawasan industri, Insyaallah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat. Maka Bapak-Ibu sekalian ini tantangannya, segera siapkan infrastruktur gas,” tambahnya.

Untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang memadai, pemerintah juga membuka peluang bagi kawasan industri untuk membentuk konsorsium. Konsorsium ini dapat bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur serta penyediaan pasokan gas yang diperlukan.

“Kami yakin dan kami juga sudah pelajari bahwa belum tentu kawasan industri nanti akan investasi infrastruktur, karena pasti juga mahal, oleh sebab itu kita buka peluang untuk konsorsium. Jadi, 3-4 kawasan industri bisa membentuk satu infrastruktur tersendiri untuk melayani 3-4 kawasan industri tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa izin impor gas hanya diperuntukkan bagi kebutuhan gas tenant di kawasan industri dan untuk memproduksi listrik di kawasan tersebut.

“Kawasan industri ini tidak perlu sendirian, dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan oleh PP tersebut untuk melakukan impor gas, tapi batasannya adalah hanya boleh untuk men-service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant masing-masing, dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” ujarnya.

Namun, Agus juga menegaskan bahwa impor gas hanya akan dilakukan jika harga gas domestik tidak kompetitif.

“Kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalau suplainya sustain, pasti kawasan industri tidak akan import. Pasti. Untuk apa import? Kalau harganya lebih baik, kalau suplainya sustain,” tegasnya.

PP baru ini juga bertujuan untuk mendorong kompetisi di sektor hulu gas dan mengakhiri monopoli.

“Ini dia, ini dia game changernya,” kata Agus.

Dengan adanya PP baru ini, diharapkan industri dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan gas dan meningkatkan efisiensi operasional mereka. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles