Jakarta — Indonesia telah mempercepat proses pengakuan resmi terhadap hutan adat, dengan 174 unit seluas sekitar 368.877 hektar telah ditetapkan per April 2026, yang diperkirakan memberikan manfaat bagi 92.955 rumah tangga dari komunitas adat, demikian disampaikan Kementerian Kehutanan pada Kamis, 30 April.
Kemajuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang memimpin rapat gugus tugas bersama Wakil Menteri Rohmat Marzuki, mengatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses pengakuan hutan adat dengan target seluas 1,4 juta hektar.
Menurut gugus tugas tersebut, angka-angka terbaru ini merupakan kelanjutan dari pencapaian pada tahun 2025, ketika 162 unit hutan adat seluas 354.608 hektar telah disetujui. Pada tahun 2026, sejauh ini telah ditetapkan 12 unit tambahan yang mencakup 14.269 hektar.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah telah memperkuat kerangka kebijakan dan kelembagaannya, termasuk pembentukan satuan tugas khusus berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat Tahun 2025–2029. Pedoman verifikasi yang terstandarisasi juga sedang disusun untuk meningkatkan konsistensi dan akuntabilitas, sementara pemerintah daerah didukung dalam menerbitkan pengakuan hukum bagi masyarakat adat.
Upaya verifikasi sedang berlangsung di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menerbitkan 34 keputusan tambahan yang mencakup sekitar 72.522 hektar, yang akan memberikan manfaat bagi lebih dari 11.000 rumah tangga.
Meskipun telah terjadi kemajuan, berbagai tantangan masih tetap ada. Kementerian tersebut mencatat bahwa 123 usulan yang mencakup sekitar 2,5 juta hektar di 21 provinsi masih memerlukan dokumentasi, pemetaan, dan dukungan hukum dari pemerintah daerah. Tumpang tindih klaim penggunaan lahan dengan konsesi yang sudah ada dan kawasan konservasi juga terus mempersulit proses tersebut.
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, pemerintah mendorong penerapan pendekatan seperti pengakuan timbal balik, pengelolaan bersama, dan skema pembagian manfaat. Pemerintah juga telah menetapkan target bertahap untuk memfasilitasi pengakuan komunitas adat hingga tahun 2029, dengan target memproses 30 unit pada tahun 2026 dan 31 unit setiap tahunnya mulai tahun 2027 hingga 2029.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa mempercepat penetapan hutan adat merupakan kunci untuk mengurangi konflik penguasaan lahan, memperkuat hak-hak masyarakat adat, serta mendorong tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (nsh)
Foto banner: Kementerian Kehutanan


