
Demak – Lembaga keuangan perbankan maunpun non bank menunjukkan komitmen serius mereka terhadap pengurangan emisi karbon dengan kegiatan penanaman 1.000 batang bibit mangrove di perairan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis (10/8). Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.
Salah satu dari lembaga keuangan ini, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), prosperity platform yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan inklusif untuk segmen ultra mikro di pedesaan, menjalin kolaborasi bersama Jejakin, perusahaan teknologi yang berfokus pada masalah perubahan iklim.
Chief Risk and Sustainability Amartha, Aria Widyanto mengatakan, aksi lingkungan ini bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan resiliensi dan keseimbangan yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di kawasan pesisir yang rawan terhadap abrasi, seperti di pesisir Morodemak.
“Kegiatan ini tidak berhenti pada penanaman mangrove saja, tapi terus berlanjut pada pemberdayaan masyarakat di daerah rentan hingga perluasan produk-produk green financing di masa mendatang,” ujar Aria.
Program tanam mangrove kali ini melibatkan peran para pendana individu untuk bisa mengadopsi mangrove dengan mendanai UMKM lewat Amartha. Amartha percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk turut berperan aktif melestarikan lingkungan dengan menanam mangrove.
Tidak sekadar menanam
Founder and CEO Jejakin, Arfan Arlanda mengatakan, kegiatan penanaman mangrove yang dilakukan perusahaan tidak lagi sebatas seremoni saja. Namun kini, mereka harus memonitor dan memberikan laporan terkait dampak yang muncul dari aksi tersebut.
“Berapa tanaman mangrove yang bertahan hidup, berapa jumlah emisi karbon yang terserap dari aksi tanam mangrove tersebut semuanya harus tercatatkan sebagai laporan berkelanjutan sesuai yang diinstruksikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” terang Arfan.
OJK menerbitkan Peraturan No 51/2017, di mana seluruh industri keuangan wajib membuat laporan berkelanjutan (sustainaibility report/SR), yang berisi tiga hal, yakni ekonomi, lingkungan dan sosial. Jika dirincikan lebih detil terdiri dari 17 item pencapaian sesuai SDGs, sesuai amanat Perpres No 59/2017. Dalam laporan tersebut mencantumkan perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) dan kegiatan penurunann emisi yang telah dilakukan.
“Instrumen keuangan berkelanjutan itu semakin ditingkatkan dengan adanya sistem maupun mekanisme perdagangan bursa karbon yang dirilis OJK pada 11 Juli lalu dan efektif pada September 2023,” tukasnya.
Nantinya, OJK sebagai otoritas yang bertanggung jawab pada operasional bursa karbon menyusun perdagangan unit karbon, baik secara wajib maupun sukarela, sebagai mekanisme perdagangan karbon. Implementasi perdagangan karbon ditujukan untuk menarik investasi hijau lewat transaksi jual beli karbon. Di sektor jasa keuangan peran penting juga diemban dalam rangka mewujudkan konsep ekonomi hijau lewat upaya menjaga stabilitas ekonomi. (Hartatik)