Investasi energi bersih terhambat pencabutan aturan TKDN kelistrikan

Jakarta – Pencabutan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan, menghambat investasi proyek energi baru terbarukan (EBT), menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah melakukan langkah relaksasi sebagai upaya menarik investasi ke sektor energi bersih.

“Setelah kami pertimbangkan lebih lanjut, Permenperin 54/2012 akan kami cabut,” tulis Agus Gumiwang dalam surat resmi yang ditujukan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditandatangani pada 13 Mei 2024.

Menurutnya, salah satu alasan utama pencabutan aturan ini adalah untuk memungkinkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih efisien dan sesuai dengan kewenangan kementerian yang menangani urusan energi.

Namun, polemik terkait dengan persyaratan TKDN sebelumnya telah membuat beberapa investasi asing terhambat, terutama dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa investasi sebesar Rp 49 triliun untuk PLTS terhambat masuk Indonesia karena persyaratan TKDN yang ketat.

“Banyak hal yang menjadi terhambat karena investasi itu semuanya harus memasukkan unsur TKDN,” kata Eniya.

Pemerintah dan Komisi VII DPR telah sepakat untuk memberikan relaksasi dalam pemasangan PLTS, terutama jika komponen lokal belum bisa memenuhi kebutuhan. Namun, relaksasi tersebut akan diberikan melalui proses permohonan kepada Kementerian Perindustrian dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), yang merupakan tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Ini tidak memenuhi tidak apa-apa, tetapi ada banyak pertimbangan yang akan dilakukan, dan yang memutuskan adalah timnas P3DN,” jelas Eniya.

Langkah-langkah relaksasi tersebut diharapkan dapat membuka pintu lebih lebar bagi investasi EBT di Indonesia, sekaligus mempercepat transisi menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles