IESR tanggapi peta jalan energi: Pendanaan pensiun PLTU untuk percepat EBT urgen

Jakarta — Institute for Essential Services Reform (IESR) sambut positif penerbitan Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025 yang mengatur peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan. Namun, IESR mengingatkan bahwa percepatan pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara harus dibarengi dengan penguatan pendanaan dan infrastruktur energi baru dan terbarukan (EBT).

“Ini adalah langkah monumental yang memberikan kerangka hukum jelas untuk transformasi sistem ketenagalistrikan nasional,” ujar Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam pernyataan tertulis, Rabu, 23 April.

Peraturan yang dirilis Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu merupakan turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan strategi penghentian bertahap operasional PLTU untuk mencapai target net-zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Salah satu realisasi awal dari regulasi tersebut adalah keputusan pensiun dini PLTU Cirebon I (650 MW) dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM).

“Keputusan untuk menyetujui pensiun dini PLTU Cirebon I adalah bukti bahwa pengakhiran lebih awal dapat dilakukan secara teknis, ekonomis, dan legal,” jelas Fabby. Ia juga menambahkan, proses perencanaan pensiun dini PLTU ini sudah berlangsung sejak 2021.

Meski mendukung penuh peta jalan tersebut, IESR menegaskan bahwa langkah selanjutnya harus difokuskan pada percepatan pembangunan pembangkit EBT dan penguatan jaringan listrik nasional, terutama untuk mengakomodasi sumber energi terbarukan yang bersifat intermiten seperti surya dan angin.

“Kita tidak bisa hanya mematikan PLTU tanpa menyiapkan pengganti. Energi terbarukan harus masuk menggantikan kapasitas yang hilang, atau sistem kita akan mengalami krisis pasokan pada 2035,” tegas Fabby.

72 PLTU harus dipensiunkan, butuh USD 27,5 miliar

Menurut kajian IESR, demi menjaga suhu bumi tidak naik lebih dari 1,5°C, Indonesia perlu menghentikan operasional 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 GW selama periode 2022–2045.

Dari jumlah tersebut, 18 PLTU berkapasitas 9,2 GW direkomendasikan berhenti beroperasi dalam kurun 2025–2030, terdiri dari 8 PLTU milik PLN dan 10 PLTU milik swasta.

Adapun estimasi total biaya pensiun dini PLTU mencapai USD 27,5 miliar hingga 2050, dengan komposisi sekitar USD 18,3 miliar berasal dari PLTU swasta, dan USD 9,2 miliar dari PLTU milik PLN.

“Investasi awal memang besar, tapi jika dihitung secara menyeluruh, kita bisa menghemat hingga USD 96 miliar dalam bentuk pengurangan biaya kesehatan dan subsidi energi,” ujar Fabby.

IESR mengingatkan bahwa dana publik, seperti dari APBN atau penyertaan modal negara (PMN), sebaiknya digunakan secara strategis untuk mendorong energi bersih, bukan hanya menutup PLTU.

“Jika dananya hanya untuk menutup PLTU tanpa membangun pembangkit pengganti berbasis EBT dan memperkuat jaringan, itu ibarat memindahkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan tanpa hasil,” ujar Fabby menegaskan.

Pengoperasian PLTU fleksibel jadi solusi jangka menengah

Sembari menunggu realisasi pensiun dini, IESR juga menyarankan pendekatan pengoperasian fleksibel PLTU, yaitu menjadikan PLTU sebagai backup yang mengikuti irama produksi energi surya dan angin. Model ini memungkinkan integrasi energi terbarukan lebih luas tanpa membahayakan stabilitas sistem.

“PLTU tidak lagi jadi tulang punggung, tapi pendukung. Ini akan mendorong transformasi sistem operasi kelistrikan yang lebih adaptif terhadap energi hijau,” papar Fabby.

Menutup pernyataannya, IESR menekankan pentingnya transisi energi yang adil, yaitu mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap komunitas yang bergantung pada sektor batu bara.

“Peta jalan ini adalah awal. Kita perlu memastikan bahwa dalam setiap tahap, pembangunan energi bersih berjalan paralel dengan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan keberlanjutan pasokan energi nasional,” kata Fabby. (Hartatik)

Foto banner: shutterstock

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles