Jakarta – Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan bahwa rencana ambisius pemerintah untuk mendirikan kebun energi sebesar 4 juta hektar berpotensi menambah masalah deforestasi dan tata kelola hutan di Indonesia. Proyek ini, meskipun dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon, justru dianggap bisa memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko deforestasi.
Menurut Manager Kampanye, Advokasi, dan Media FWI, Anggi Putra Prayoga, pembangunan kebun energi telah mengakibatkan hilangnya sekitar 55.000 hektar hutan alam dan mengancam 420.000 hektar lainnya.
“Rencana Kementerian ATR/BPN membangun 4 juta hektar lahan khusus kebun energi selama 2016-2025 memperparah tata kelola hutan dan lahan,” Anggi dalam keterangannya Senin, 15 Juli. Menurutnya “hutan alam yang seharusnya dilestarikan justru ditebang demi tanaman energi, memicu siklus hutang emisi yang tiada henti”.
Indonesia telah menetapkan target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025 melalui Kebijakan Energi Nasional. Namun, untuk mencapai target tersebut, KLHK berencana melepaskan 6,91 juta hektar kawasan hutan, dengan 78,39 persen di antaranya untuk perkebunan sawit dan 0,44 juta hektar untuk kebun energi.
Untuk mencapai target net sink 2030 dari sektor hutan dan penggunaan lahan, KLHK menargetkan pembangunan hutan tanaman baru sebanyak 6 juta hektare. Jika digabungkan, seluruh luasan hutan tanaman di Indonesia akan mencapai 11 juta hektare.
Tanpa mitigasi perlindungan hutan alam, FWI memproyeksikan 4,65 juta hektar hutan alam akan musnah akibat pembangunan hutan tanaman, terutama energi. “Transisi energi melalui HTE berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam ‘hutang emisi’ akibat pembakaran biomassa,” pungkasnya, merujuk pada riset Trend Asia (2023).
Data FWI menunjukkan bahwa di Pulau Bangka, dua perusahaan, yaitu PT Bangkanesia dan PT Istana Kawi Kencana, telah menyebabkan deforestasi masif. Dari 2017 hingga 2021, hutan alam seluas 2.758 hektare hilang di konsesi kedua perusahaan tersebut.
“Status perizinan PT Bangkanesia sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022, namun belum ada keterangan mengenai kelanjutan usaha perusahaan ini,” tambah Anggi.
Selain itu, Anggi menjelaskan bahwa PT Istana Kawi Kencana juga menghadapi masalah perizinan dan terancam dicabut izinnya. Pada 2023, DPRD Bangka Belitung merekomendasikan pencabutan izin enam perusahaan pengelolaan hutan tanaman industri, termasuk PT Istana Kawi Kencana, kepada KLHK.
“Rekomendasi ini didasarkan pada temuan pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
Rencana pemerintah untuk mencapai target net zero emission pada 2030 melalui pembangunan kebun energi dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi merusak sumber daya hutan dan lingkungan.
“Tanpa peninjauan ulang kebijakan dan langkah korektif dari pemerintah, upaya transisi energi berisiko besar membawa Indonesia ke jurang deforestasi dan kegagalan pencapaian target emisi nol bersih,” kata Anggi. (Hartatik)