ESDM: Pemerintah optimalkan pengendalian penggunaan air tanah untuk perbaikan kondisi lingkungan

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengambil langkah signifikan untuk mengoptimalkan upaya pengendalian penggunaan air tanah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan dampak positif pada lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa pengendalian ini tidak hanya bermanfaat untuk lingkungan, tetapi juga dapat mencegah penurunan tanah, amblesan tanah, dan intrusi air laut.

Wafid menekankan bahwa proses pemulihan muka air tanah dan laju penurunan muka tanah adalah indikator keberhasilan pengelolaan air tanah. Sebagai contoh, Wafid merinci upaya pemantauan air tanah di Cekungan Air Tanah Jakarta sejak tahun 2014. Melalui Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), mereka melakukan pemantauan pada 220 lokasi setiap tahun, termasuk sumur pantau, sumur produksi, dan sumur gali. Ini mencakup pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

“Hasil pemantauan menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun dalam periode 2015-2022. Ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode 1997-2005, di mana laju penurunan mencapai 15-20 cm per tahun,” terang Wafid dalam keterangan resmi.

Wafid menambahkan bahwa pelandaian penurunan muka tanah juga diamati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah di Jakarta Utara. Namun, Wafid menekankan bahwa aturan izin penggunaan air tanah hanya berlaku untuk rumah tangga dengan pemakaian air lebih dari 100 m3 per bulan.

Untuk mayoritas rumah tangga di Indonesia, yang rata-rata menggunakan 20-30 m3 per bulan, izin tersebut tidak diperlukan. Adapun tujuan Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengendalian air tanah ini untuk menjaga ketersediaan air tanah, sambil memastikan dampak lingkungan minimal, sejalan dengan visi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles