Jakarta – Hingga Mei 2024, pengawasan ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap distribusi dan pengisian LPG tabung 3 kg berhasil mengurangi pembayaran subsidi ke Pertamina sebesar Rp 95,4 miliar.
Dikatakan ESDM, langkah ini diambil untuk memastikan LPG bersubsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi,” ujar Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM, melainkan juga melibatkan kolaborasi berbagai pihak. “Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pemerintah Daerah,” jelas Mustika.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait juga berperan aktif dalam pengawasan ini. Pengawasan dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memastikan bahwa berat bersih LPG tabung 3 kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011.
“Pengawasan terhadap pengisian LPG tabung 3 kg dilakukan di SPPBE untuk memastikan berat bersih LPG memenuhi ketentuan BDKT,” tambah Mustika.
Dalam praktiknya, pengawasan ini melibatkan verifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE. Gain ini merupakan faktor koreksi yang mengurangi pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg kepada Pertamina, sebagai badan usaha yang diberi tugas untuk menyediakan dan mendistribusikan isi ulang LPG tabung 3 kg.
“Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari sampai Mei 2024 mencapai Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya,” ungkap Mustika. Efisiensi yang dicapai ini merupakan hasil dari pengawasan intensif dan kerja sama berbagai pihak yang terlibat.
Kementerian ESDM tidak bekerja sendiri dalam pengawasan ini. Sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan. Direktorat Metrologi memastikan akurasi timbangan LPG, sementara Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mengawasi ketersediaan dan distribusi barang penting tersebut. Kepolisian RI dan Ombudsman RI juga berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan publik.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pengawasan ini berjalan efektif dan efisien,” kata Mustika.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, dan tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan.”
Pemerintah daerah juga dilibatkan untuk memastikan pengawasan di tingkat lokal berjalan baik. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh hingga ke level paling bawah.
Dikatakan Mustika pengurangan subsidi ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan, dan penghematan ini bisa dialokasikan untuk program lain yang lebih mendesak atau untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan distribusi LPG subsidi di masa mendatang.
“Penghematan ini sangat signifikan dan menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat dan kerja sama yang baik dapat menghasilkan efisiensi besar bagi negara,” ungkap Mustika. (Hartatik)