DPR menyetujui RPP Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi direvisi

Jakarta – Komisi XII DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah lama ditunggu-tunggu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal bulan Februari.

Peraturan baru ini akan mengatur arah kebijakan energi Indonesia dalam jangka menengah dan panjang. Peraturan ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, PP Nomor 79, yang dikeluarkan pada tahun 2014.

Rancangan peraturan ini akan menjadi peraturan pemerintah setelah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan tentang Kebijakan Energi Nasional seharusnya diterbitkan pada bulan Juni tahun lalu. Namun, pemerintah menundanya agar kebijakan energi yang baru dapat selaras dengan program dan rencana pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah terpaksa mengganti keputusan sebelumnya setelah beberapa target tidak tercapai karena keadaan yang tidak terduga, termasuk pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari perkiraan, dan alasan-alasan lainnya.

Salah satu target yang meleset adalah target pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional, yang ditetapkan sebesar 23% pada tahun 2025. Namun, target tersebut meleset. Porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional hanya mencapai 13,9% pada akhir tahun 2024, jauh di bawah target pemerintah sebesar 23% pada tahun 2025.

Rancangan peraturan tersebut menyerukan untuk mencapai 23% pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada tahun 2030.

Porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional akan meningkat secara bertahap menjadi 60%-72% pada tahun 2060, sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai net zero emission sebesar 60% pada tahun yang sama.

Dengan demikian, dalam jangka panjang, energi terbarukan akan menjadi sumber utama energi primer, menggantikan bahan bakar fosil, terutama batubara.

Pada saat yang sama, porsi batu bara dalam bauran energi secara bertahap akan berkurang dari 39,48% pada paruh pertama tahun 2024 menjadi 28,9% – 31% pada tahun 2040, 10,1% – 20,9% pada tahun 2050, dan semakin berkurang menjadi 7,8% – 11,8% pada tahun 2060.

Berdasarkan rancangan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan sembilan sumber energi terbarukan utama: tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, biomassa, panas bumi, biogas, bahan bakar nabati, nuklir, dan sumber energi terbarukan lainnya. (Roffie Kurniawan)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles