
Perpres baru jamin ketersediaan energi di tengah fluktuasi harga dan bencana alam
Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil,










