Aturan baru Menteri ESDM: Dispenser air minum wajib punya tanda hemat energi

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap dispenser air minum memiliki label hemat energi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi serta menekan konsumsi listrik nasional. Aturan ini berlaku bagi produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum.

“Setiap dispenser air minum harus memiliki label tanda hemat energi yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan listrik,” sebut salah satu poin dalam Kepmen tersebut.

Standar kinerja energi minimum

Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan nilai tingkat hemat energi yang wajib dipatuhi, yaitu: untuk dispenser pemanas air minum, yaitu 292 kWh per tahun; dispenser pemanas dan pendingin air minum, 438 kWh per tahun; dan dispenser air minum impor wajib mencantumkan label hemat energi dari negara asal.

Selain itu, label tanda hemat energi pada kemasan harus menggunakan satu warna kontras yang jelas. Produsen dan importir diwajibkan melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM. Laporan tersebut mencakup informasi tentang merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.

Untuk produsen dalam negeri, sertifikasi hemat energi dapat diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Sementara itu, produsen luar negeri diwajibkan menunjuk badan usaha perwakilan resmi yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan sertifikasi hemat energi. (Hartatik)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan OpenAI DALL·E via ChatGPT (2025)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles