
Jakarta – Pemerintah memberikan subsidi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai proteksi untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim yang mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Subsidi itu diberikan melalui Kementerian Pertanian dengan pengurangan premi yang dibayarkan petani setiap kali musim panen.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Karena itu, harus ada program perlindungan bagi petani.
“Kami mengimbau petani untuk memproteksi diri melalui AUTP atau asuransi pertanian, agar petani memiliki perlindungan untuk mengantisipasi perubahan iklim,” ujar Syahrul dalam rilis tertulis, Jumat (6/5).
AUTP diluncurkan dalam rangka melindungi petani agar tidak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim. Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.
“Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi,” ujar Ali.
Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.
“Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tidak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya,” kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
“Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar, dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN,” kata dia.
Kemudian, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.
“Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik,” kata Indah. (Hartatik)