Jakarta — Institute for Essential Services Reform (IESR) menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya hingga 100 gigawatt (GW), dan menyebutnya sebagai salah satu pengumuman paling progresif dalam pidato kenegaraannya serta penyampaian rancangan anggaran negara tahun 2027.
Lembaga pemikir bidang energi tersebut menyatakan, setelah pidato kenegaraan Jumat, 14 Agustus, bahwa target tersebut menandakan semakin meningkatnya kesadaran bahwa tenaga surya merupakan sumber energi yang paling melimpah di Indonesia, dapat diimplementasikan dengan relatif cepat, dan semakin kompetitif secara ekonomi.
IESR juga menyambut baik rencana untuk mempercepat penghentian operasi pembangkit listrik berbahan bakar diesel dan mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya berbasis desa, dengan menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut dapat memperluas akses energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, dan keberhasilannya akan lebih bergantung pada kemampuan pemerintah dalam melaksanakannya daripada pada skala proyek tersebut.
“Target yang ambisius ini harus segera diterjemahkan ke dalam peta jalan yang jelas, lengkap dengan target tahunan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, sebagaimana tercantum dalam tanggapan organisasi tersebut terhadap pidato Presiden.
IESR menyatakan bahwa program tersebut berpotensi menjadi landasan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional, menurunkan biaya pembangkitan listrik, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi bersih dan manufaktur rantai pasok tenaga surya. Namun, hal ini memerlukan lembaga-lembaga yang kuat, perencanaan terpadu, dan pelaksanaan yang konsisten, disertai partisipasi yang berarti dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan kapasitas tenaga surya sebesar 100 GW, IESR menyerukan percepatan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi listrik, sistem penyimpanan energi, reformasi perencanaan sektor kelistrikan nasional, penyederhanaan peraturan dan proses perizinan, serta skema pembiayaan yang mampu menarik investasi swasta.
Pemerintah juga perlu menyiapkan tenaga kerja terampil di seluruh provinsi dan memperkuat industri dalam negeri yang kompetitif yang mampu terintegrasi ke dalam rantai pasokan tenaga surya global, kata IESR.
Pengurangan subsidi bahan bakar melalui elektrifikasi
IESR juga menyambut baik komitmen pemerintah untuk secara bertahap mengurangi subsidi bahan bakar dengan mempercepat elektrifikasi transportasi dan memberikan insentif bagi sepeda motor listrik buatan dalam negeri. Kebijakan tersebut dapat mengurangi impor energi, meningkatkan kualitas udara perkotaan, dan mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, kata lembaga tersebut.
Namun, laporan tersebut menekankan bahwa reformasi subsidi bahan bakar harus disertai dengan perlindungan bagi kelompok rentan, peningkatan angkutan umum, infrastruktur pengisian daya yang tersebar lebih merata, serta peningkatan pangsa listrik bersih dalam sistem kelistrikan nasional.
Tanpa melakukan dekarbonisasi di sektor kelistrikan, manfaat penuh dari elektrifikasi transportasi tidak akan terwujud, kata IESR.
Lembaga tersebut juga mencatat bahwa pidato presiden tetap mencakup target peningkatan produksi minyak dan gas yang lebih tinggi sebagai bagian dari strategi energi nasional. Kemandirian energi, demikian argumen IESR, tidak seharusnya diukur semata-mata berdasarkan peningkatan produksi energi dalam negeri atau penurunan impor.
Anggaran negara harus dukung proses transisi
IESR mendesak pemerintah untuk memperkuat penganggaran terkait transisi iklim dan energi, meningkatkan investasi di bidang energi terbarukan dan efisiensi energi, mempercepat penutupan dini pembangkit listrik tenaga batu bara yang tidak ekonomis, memperkuat instrumen keuangan hijau, serta memastikan bahwa investasi publik selaras dengan target emisi nol bersih Indonesia.
Seruan tersebut sejalan dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh Kelompok Kerja Indonesia tentang Pembiayaan Kehutanan (IWGFF) mengenai pentingnya memastikan bahwa pembiayaan untuk kemandirian energi tidak menimbulkan bentuk-bentuk ketergantungan baru.
IWGFF telah mendukung percepatan pengembangan energi terbarukan yang memperkuat ketahanan energi nasional dan memperluas akses terhadap energi yang terjangkau, sekaligus menekankan bahwa transisi tersebut harus memprioritaskan potensi dalam negeri, inovasi, lapangan kerja ramah lingkungan, dan partisipasi masyarakat.
Kelompok tersebut juga telah memperingatkan bahwa skala pembiayaan hijau saja tidaklah cukup. Penggunaannya harus dapat dilacak, memberikan manfaat yang nyata, dan didukung oleh langkah-langkah perlindungan lingkungan dan sosial yang kuat untuk mencegah praktik greenwashing.
IWGFF telah menyerukan dilakukannya uji tuntas yang lebih ketat di bidang lingkungan, sosial, tata kelola, dan integritas sepanjang siklus pembiayaan, serta peningkatan akses publik terhadap informasi agar warga negara dapat menilai apakah komitmen dan portofolio pembiayaan tersebut benar-benar memberikan dampak nyata.
Tata kelola sebagai inti pembangunan berkelanjutan
Sementara itu, Forum Intelektual Interdisipliner (FIAD), dalam sebuah manifesto yang diterbitkan menjelang pidato kenegaraan presiden, mengidentifikasi kualitas tata kelola negara sebagai akar permasalahan dari banyak tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.
FIAD menyerukan perlindungan terhadap lembaga-lembaga negara, penghentian kemunduran demokrasi, reformasi kelembagaan, serta penguatan kapasitas negara. Organisasi tersebut berpendapat bahwa kelemahan lembaga, menyempitnya ruang demokrasi, korupsi, pembangunan yang merusak lingkungan, ketimpangan, serta semakin melebarnya jarak antara pengetahuan ilmiah dan pengambilan kebijakan merupakan masalah-masalah yang saling terkait.
Sebagai bagian dari fase kedua transformasi nasionalnya, FIAD memasukkan transisi energi dan tata kelola sumber daya alam ke dalam upaya-upaya untuk membangun kembali kapasitas negara dalam memberikan layanan dan melindungi warganya.
Forum tersebut juga memperingatkan bahwa pembangunan yang terlalu berfokus pada angka-angka pertumbuhan ekonomi dapat mengabaikan biaya sosial dan ekologis, termasuk degradasi lingkungan, konflik agraria, ketimpangan, dan ketidakadilan dalam transisi energi. (nsh)
Foto banner: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris


