Indonesia, Singapura tandatangani perjanjian kerja sama lingkungan, perkuat aksi iklim di kawasan

Jakarta — Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian kerja sama lingkungan bilateral yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang aksi iklim, pengendalian polusi, dan transisi menuju ekonomi hijau di Asia Tenggara.

Nota Kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani pada hari Senin, 29 Juni, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu.

Perjanjian tersebut mencakup berbagai isu lingkungan, termasuk perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengembangan ekonomi sirkular, kualitas udara dan air, serta pengendalian polusi lintas batas.

Jumhur mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut berfungsi sebagai kerangka kerja untuk kerja sama yang lebih konkret antara kedua negara, termasuk upaya bersama dalam menangani dampak El Niño yang berkepanjangan serta tantangan lingkungan lainnya.

“MoU ini merupakan payung kerja sama, dan nantinya akan ada banyak kegiatan yang dikerjakan bersama, misalnya terkait perubahan iklim, pengelolaan limbah, pencemaran udara, termasuk bagaimana menghadapi fenomena El Niño yang diperkirakan akan berlangsung lebih panjang,” kata Jumhur.

Grace Fu mengatakan bahwa kemitraan ini membuka peluang untuk kerja sama yang lebih mendalam di sektor-sektor lingkungan utama, termasuk inisiatif ekonomi sirkular dan pengelolaan polusi lintas batas.

Kedua negara juga sepakat untuk memperkuat pertukaran teknis, meluncurkan penelitian bersama, mengembangkan proyek percontohan keberlanjutan, serta memfasilitasi transfer teknologi guna mempercepat inovasi lingkungan.

Kemitraan ini selaras dengan komitmen dalam Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, sekaligus mendukung rencana pembangunan nasional Indonesia periode 2025–2029.

Sebagai bagian dari langkah-langkah selanjutnya, Indonesia dan Singapura akan menggelar dialog kebijakan tingkat menteri secara berkala serta membentuk kelompok kerja pejabat senior untuk memantau pelaksanaan dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama baru. (nsh)

Foto banner: Kementerian Lingkungan Hidup

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles