Sistem baru distribusi LPG 3 kg akan diberlakukan 1 Januari 2024

Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah memastikan akan menggunakan sistem baru dalam pendistribusian LPG 3 kg. Beberapa persiapan terus dilakukan mulai dari sosialisasi serta memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.

Pemerintah telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan, di antaranya ke pangkalan-pangkalan LPG 3 kg di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, Christina Meiwati Sinaga mengatakan, sesuai hasil kunjungan ke delapan pangkalan LPG 3 kg di Kota Cirebon, secara umum pelaksanaan pendataan secara online oleh pangkalan telah berjalan dengan cukup baik. Beberapa pangkalan mengaku masih dalam tahap belajar menggunakan sistem ini. Temuan lainnya adalah adanya pangkalan yang belum berhasil melakukan registrasi karena terkendala email.

“Ada pula pangkalan yang melakukan input data tidak sesuai dengan logbook yang diisi secara manual,” ujar Christina dalam rilis tertulis.

Terkait hal itu, lanjutnya, ada masukan dari agen terkait pangkalan yang belum berhasil registrasi karena berbagai sebab, seperti email, agar Pertamina menindaklanjutinya. Begitu pun monev nantinya tidak hanya dilakukan di daerah yang telah ditunjang oleh teknologi telekomunikasi yang bagus, tetapi juga di daerah tertinggal yang akan dilakukan mulai Juni 2023.

“Rencananya kita akan mengirimkan surat ke PT Telkom untuk mengatasi masalah sinyal dan kalaupun nantinya belum terealisasi juga, kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina bahwa pendataan akan dilakukan oleh pangkalan secara manual dengan logbook dan setiap akhir bulan agen akan membantu memasukkan data ke sistem. Jadi data konsumen tetap dimasukkan ke sistem, hanya agak delay saja,” jelas Christina.

Adapun pelaksanaan pembelian LPG 3 kg nantinya hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sebelum pemberlakuan pendataan ini, Pemerintah telah melakukan ujicoba di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangsel), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam) dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram). (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles