Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka peluang bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) untuk mendapatkan akses BBM dengan harga setara di seluruh Indonesia melalui Program BBM Satu Harga. Dalam upaya mencapai pemerataan, masyarakat di wilayah yang belum terjangkau program ini diminta aktif mengajukan usulan melalui pemerintah daerah masing-masing.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam menentukan daerah prioritas yang membutuhkan penyalur BBM. Menurutnya, program ini memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan usulan bagi daerah-daerah yang benar-benar memerlukan. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat di wilayah 3T untuk mengakses BBM dengan harga yang terjangkau. … Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap usulan yang diajukan berdasarkan prioritas dan anggaran,” jelas Yuliot saat menghadiri peresmian 14 penyalur BBM Satu Harga di Maluku dan Papua, Rabu, 30 Oktober.
Menurut Yuliot, pihaknya akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara merata. “Melalui penyaluran BBM Satu Harga, kami berkomitmen mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap setiap daerah yang benar-benar membutuhkan segera mengajukan permintaan sehingga bisa segera kami pertimbangkan dalam prioritas anggaran tahun berikutnya,” tambahnya.
Program BBM Satu Harga mulai dijalankan pemerintah pada 2017 sebagai Program Prioritas Nasional. Hingga kini, program tersebut telah menjangkau 87 penyalur di Sumatera, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 115 di Kalimantan, 58 di Sulawesi, 98 di Nusa Tenggara, serta 189 di Maluku dan Papua. Program ini direncanakan berlanjut hingga akhir 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerapkan sejumlah aturan untuk memastikan lokasi penyalur BBM Satu Harga sesuai kebutuhan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 127.K/10/DJM/2020. Penentuan wilayah penyalur memperhatikan ketersediaan infrastruktur BBM, kondisi geografis, serta sebaran penduduk. Proses evaluasi dilakukan berdasarkan usulan dari BPH Migas, pemerintah daerah, atau badan usaha terkait.
Setelah evaluasi, lokasi yang diprioritaskan akan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk periode tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah yang sulit diakses agar masyarakat di daerah 3T bisa menikmati harga BBM yang sama seperti di wilayah perkotaan. (Hartatik)