Menteri ESDM: Harga gas khusus untuk industri akan dievaluasi dan dipangkas

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang selama ini memberikan harga khusus sebesar maksimal USD 6 per MMBTU (million metric British thermal unit) untuk beberapa sektor industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Selasa, 7 Januari, menyatakan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada pengurangan jumlah industri yang mendapatkan harga khusus tersebut.

“Kami sedang melakukan evaluasi komprehensif. Tujuan HGBT adalah mendukung industri agar mencapai nilai bisnis yang masuk akal. Jika suatu sektor sudah mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan yang memadai, maka tidak ada alasan untuk menghentikan subsidi harga gas,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, evaluasi ini mencakup kajian terhadap tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) masing-masing sektor. Jika sektor tertentu sudah mencapai IRR yang baik, mereka tidak akan lagi dimasukkan dalam daftar penerima HGBT.

“Kalau IRR-nya sudah sesuai target, kami akan pertimbangkan untuk mengeluarkan mereka dari skema HGBT. Namun, bagi sektor yang masih membutuhkan stimulus karena IRR-nya belum ideal, kami akan tetap mendukung,” ujarnya.

Sektor-sektor industri seperti pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet selama ini menjadi penerima utama kebijakan HGBT. Namun, dengan berakhirnya periode kebijakan ini pada 31 Desember 2024, pemerintah menilai perlu adanya regulasi baru untuk menentukan kelayakan penerapan kembali harga gas khusus.

Potensi pengurangan penerima

Bahlil menegaskan bahwa evaluasi ini belum final, tetapi ada kemungkinan jumlah sektor penerima HGBT akan dikurangi. “Kemungkinan ada pengurangan sektor penerima HGBT, tetapi itu masih dalam pembahasan. Kami memastikan evaluasi ini dilakukan secara objektif berdasarkan data dan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Seiring berakhirnya masa berlaku HGBT, pemerintah juga membuka peluang untuk menyusun mekanisme baru yang lebih terukur dan berkeadilan. Untuk tetap mendapatkan HGBT, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), lengkap dengan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, laporan keuangan yang telah diaudit, serta dokumen kontrak jual beli gas bumi yang berlaku.

Industri yang sudah stabil diharapkan dapat berdiri sendiri tanpa subsidi, sementara sektor yang masih berkembang tetap mendapatkan dukungan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini adalah bagian dari penyesuaian ekonomi. Subsidi harus berfokus pada sektor yang memang membutuhkan dukungan untuk bertumbuh, bukan pada sektor yang sudah mandiri,” ujar Bahlil.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola energi yang lebih efisien sekaligus mendorong daya saing industri dalam negeri. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles